Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/02/2023, 09:47 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Irfan Widyanto mengeklaim dirinya menjadi orang pertama yang mengungkap kebenaran kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, khususnya terkait CCTV di sekitar TKP penembakan.

Atas perannya itu, menurut Irfan, dirinya tak seharusnya ikut terseret perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua.

Ini disampaikan Irfan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus obstruction of justice yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

"Sebelum laporan polisi terkait perkara ini terbit, saya sudah menyampaikan dan menjelaskan yang sebenarnya kepada pimpinan Polri. Saya adalah orang pertama yang melaporkan kepada pimpinan Polri," kata Irfan.

Baca juga: Singgung Etik Polri dalam Pleidoi, Irfan Widyanto: Apakah Saya Bisa Tolak Perintah Atasan?

Keterlibatan Irfan dalam perkara ini bermula ketika dia mengikuti atasannya, AKBP Ari Cahya, mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Irfan mengaku, mulanya dia tak tahu tujuan atasannya bertolak ke rumah Sambo. Sesampainya di lokasi, dia mendapat informasi bahwa baru saja terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E atau Richard Eliezer yang menyebabkan tewasnya Yosua di rumah tersebut.

Tak lama, Ari Cahya mengajaknya pulang. Namun, keesokan harinya, Sabtu (9/7/2022), Irfan kembali diminta Ari mendatangi TKP penembakan.

Irfan diminta menghadap Kombes Agus Nurpatria yang saat itu menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sebab, Ari sedang berada di Bali.

"Sebagai bawahan di kedinasan dan sekaligus sebagai junior di pendidikan, saya langsung menyatakan 'siap bang'. Padahal pada saat itu saya sedang merayakan Idul Adha dengan keluarga saya," ujar Irfan.

Baca juga: Berharap Dibebaskan, Irfan Widyanto: Putusan Ini Jadi Tolak Ukur Komisi Etik

Atas perintah itu, Irfan langsung bertolak ke rumah dinas Ferdy Sambo. Di TKP, dia bertemu dengan Agus Nurpatria yang langsung memerintahkannya mengganti dan mengambil digital video recorder (DVR) CCTV dari dua titik yang tak jauh dari rumah Sambo.

Pertama, CCTV di pos satpam. Lalu, CCTV di rumah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Tanpa banyak bertanya, Irfan langsung menjalankan perintah tersebut. Dia mengaku beritikad baik dan tak tahu maksud serta tujuan perintah Agus.

Saat hendak mengambil dan mengganti DVR CCTV, Irfan mengaku sudah meminta izin dan memberi penjelasan ke satpam yang berjaga. Untuk memudahkan koordinasi, dia juga memberikan identitasnya berupa nama, nomor telepon, dan tempatnya bertugas.

"Selanjutnya saya langsung diperbolehkan untuk mengganti DVR CCTV," terang Irfan.

Setelah mengantongi tiga buah DVR CCTV, Irfan menyerahkannya ke Kompol Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri atau bawahan langsung Ferdy Sambo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com