JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Irfan Widyanto mengeklaim dirinya menjadi orang pertama yang mengungkap kebenaran kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, khususnya terkait CCTV di sekitar TKP penembakan.
Atas perannya itu, menurut Irfan, dirinya tak seharusnya ikut terseret perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua.
Ini disampaikan Irfan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus obstruction of justice yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).
"Sebelum laporan polisi terkait perkara ini terbit, saya sudah menyampaikan dan menjelaskan yang sebenarnya kepada pimpinan Polri. Saya adalah orang pertama yang melaporkan kepada pimpinan Polri," kata Irfan.
Baca juga: Singgung Etik Polri dalam Pleidoi, Irfan Widyanto: Apakah Saya Bisa Tolak Perintah Atasan?
Keterlibatan Irfan dalam perkara ini bermula ketika dia mengikuti atasannya, AKBP Ari Cahya, mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Irfan mengaku, mulanya dia tak tahu tujuan atasannya bertolak ke rumah Sambo. Sesampainya di lokasi, dia mendapat informasi bahwa baru saja terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E atau Richard Eliezer yang menyebabkan tewasnya Yosua di rumah tersebut.
Tak lama, Ari Cahya mengajaknya pulang. Namun, keesokan harinya, Sabtu (9/7/2022), Irfan kembali diminta Ari mendatangi TKP penembakan.
Irfan diminta menghadap Kombes Agus Nurpatria yang saat itu menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sebab, Ari sedang berada di Bali.
"Sebagai bawahan di kedinasan dan sekaligus sebagai junior di pendidikan, saya langsung menyatakan 'siap bang'. Padahal pada saat itu saya sedang merayakan Idul Adha dengan keluarga saya," ujar Irfan.
Baca juga: Berharap Dibebaskan, Irfan Widyanto: Putusan Ini Jadi Tolak Ukur Komisi Etik
Atas perintah itu, Irfan langsung bertolak ke rumah dinas Ferdy Sambo. Di TKP, dia bertemu dengan Agus Nurpatria yang langsung memerintahkannya mengganti dan mengambil digital video recorder (DVR) CCTV dari dua titik yang tak jauh dari rumah Sambo.
Pertama, CCTV di pos satpam. Lalu, CCTV di rumah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Tanpa banyak bertanya, Irfan langsung menjalankan perintah tersebut. Dia mengaku beritikad baik dan tak tahu maksud serta tujuan perintah Agus.
Saat hendak mengambil dan mengganti DVR CCTV, Irfan mengaku sudah meminta izin dan memberi penjelasan ke satpam yang berjaga. Untuk memudahkan koordinasi, dia juga memberikan identitasnya berupa nama, nomor telepon, dan tempatnya bertugas.
"Selanjutnya saya langsung diperbolehkan untuk mengganti DVR CCTV," terang Irfan.
Setelah mengantongi tiga buah DVR CCTV, Irfan menyerahkannya ke Kompol Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri atau bawahan langsung Ferdy Sambo.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.