www.kompas.com
Dua terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) pagi.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+