Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM Jadi Tersangka Penyuap Hakim MA

Kompas.com - 17/02/2023, 20:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi jadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Wahyudi diduga menyuap panitera pengganti MA bernama Edy Wibowo dengan uang Rp 3,7 miliar.

Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan Majelis Hakim MA. Majelis kemudian membatalkan Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan yayasan tersebut pailit.

Baca juga: Bertambah Lagi, Hakim MA Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara Kasasi

Ghufron mengatakan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Wahyudi sebagai tersangka.

"Sehingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Wahyudi Hardi, Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM," kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Jumat (17/2/2023).

Adapun Edy Wibowo telah diumumkan menjadi tersangka dan ditahan KPK pada 19 Desember 2022.

Lebih lanjut, Ghufron menyebut Wahyudi akan ditahan selama 20 hari pertama. Ia bakal mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Dimulai tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan 8 Maret 2023," ujar Ghufron.

Baca juga: Soal Tersangka Baru Kasus Hakim MA, Firli: Dalam Waktu Dekat Dirilis

Karena perbuatannya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, saat ini KPK telah menetapkan 15 orang tersangka termasuk Wahyudi dalam kasus dugaan suap jual beli perkara di MA ini.

Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda.

Baca juga: Hakim MA Dudu Duswara Meninggal Dunia Setelah Positif Covid-19

Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com