Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/02/2023, 19:32 WIB
Dwi Nur Hayati ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran pada kementerian atau lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Penerapan tersebut dilakukan Kemenkeu untuk mengantisipasi anggaran kegiatan K/L yang dinilai less priorities atau kurang prioritas untuk dibelanjakan. Adanya kebijakan ini sendiri diduga akan berdampak terhadap alokasi anggaran untuk bantuan sosial (bansos).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puteri Komarudin meminta Kemenkeu untuk mengklarifikasi tentang kriteria anggaran yang diblokir.

Baca juga: Pejabat BPK Bali Jadi Sekda DKI, Seknas Fitra: Pengelolaan Anggaran Harus Lebih Berpihak pada Kelompok Rentan

“Pastinya persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengapa antarkementerian justru tidak satu suara. Untuk itu, mohon diklarifikasi terkait isu ini. Apakah benar anggaran untuk bansos juga ikut terblokir. Jika bukan, lantas anggaran apa yang terblokir,” ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (17/2/2023).

Menurut Puteri, penjelasan kriteria yang digunakan untuk melakukan pemblokiran terhadap anggaran K/L merupakan hal penting. Dari penjelasan ini, ia ingin mengetahui besaran anggaran K/L yang telah diblokir Kemenkeu.

Pernyataan itu, Puteri sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi XI DPR RI dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Berkat Dana Desa, Kemenkeu Sebut Jumlah Desa Tertinggal Turun Jadi 9.221

Minta DJA evaluasi kualitas belanja K/L

Pada kesempatan tersebut, Puteri meminta DJA Kemenkeu untuk mengevaluasi dan memperbaiki kualitas belanja K/L agar semakin tajam dan fokus terhadap prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan.

“Karena beberapa waktu lalu, juga sempat terjadi kegaduhan yang menyebut anggaran ratusan triliun tetapi bukan untuk kegiatan prioritas dan menyentuh masyarakat,” ucapnya.

Untuk itu, saat trilateral meeting, Puteri meminta DJA bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar semakin selektif dalam menyetujui anggaran supaya lebih terarah dan tepat sasaran.

Baca juga: Pemprov DKI-Kementerian Sinkronkan Data Warga Miskin agar Bantuan Tepat Sasaran

Politisi dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) itu juga berpesan kepada DJA supaya mengoptimalkan kebijakan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) yang telah dirancang bersama Bappenas.

“Seharusnya sistem ini bisa semakin menyelaraskan rumusan program dan kegiatan antara dokumen perencanaan dan penganggaran, hingga mendorong K/L menerapkan value for money dalam proses perencanaan serta penganggaran,” jelas Puteri.

Menjawab pertanyaan Puteri, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa kebijakan automatic adjustment merupakan pemblokiran terhadap anggaran kegiatan K/L yang dinilai kurang prioritas untuk dibelanjakan pada awal tahun.

Kebijakan automatic adjustment, kata dia, bukanlah pemotongan anggaran maupun refocusing seperti pada 2020 dan 2021.

Baca juga: F-PSI: Sekda DKI Dipilih Jokowi, Diharapkan Bisa Selaraskan Kebijakan Pemprov dengan Pusat

“(Kebijakan) ini punya dua fungsi. Pertama, membuat masing-masing K/L punya ketahanan, apabila terpaksa harus melakukan perubahan. Kedua, untuk melatih K/L melakukan prioritisasi kegiatan. Akan tetapi, anggaran mereka tidak kami potong,” jelas Isa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polri Buka Peluang Periksa Kapolda Kaltara Terkait Pengusutan Kematian Ajudannya

Polri Buka Peluang Periksa Kapolda Kaltara Terkait Pengusutan Kematian Ajudannya

Nasional
PSI Ganti Kepengurusan, KPU Pastikan Pendaftaran Bacaleg PSI Tetap Sah

PSI Ganti Kepengurusan, KPU Pastikan Pendaftaran Bacaleg PSI Tetap Sah

Nasional
Temui Relawan Bara JP, Kaesang Bilang Tak Diperintah Jokowi

Temui Relawan Bara JP, Kaesang Bilang Tak Diperintah Jokowi

Nasional
Tolak Gugatan soal Sistem Zonasi PPDB, MK: Itu Masalah Penerapan Aturan

Tolak Gugatan soal Sistem Zonasi PPDB, MK: Itu Masalah Penerapan Aturan

Nasional
Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ganjar Pranowo pada Rapat TPN Hari Ini

Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ganjar Pranowo pada Rapat TPN Hari Ini

Nasional
PPP Mau Cawapres Ganjar dari Kaum Agamis, Bisa Sandiaga Uno atau Mahfud

PPP Mau Cawapres Ganjar dari Kaum Agamis, Bisa Sandiaga Uno atau Mahfud

Nasional
Stafanus Roy Rening Didakwa Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Stafanus Roy Rening Didakwa Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Nasional
Kunjungi Bara JP di Safari Politik Perdananya, Kaesang: Politik Digerakan Relawan

Kunjungi Bara JP di Safari Politik Perdananya, Kaesang: Politik Digerakan Relawan

Nasional
Mahfud Minta Polri Antisipasi Gangguan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Mahfud Minta Polri Antisipasi Gangguan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Nasional
Penetapan Arsul Sani Jadi Hakim MK oleh DPR Dinilai Terburu-buru dan Tak Transparan

Penetapan Arsul Sani Jadi Hakim MK oleh DPR Dinilai Terburu-buru dan Tak Transparan

Nasional
Revisi UU ASN Akan Bubarkan Lembaga KASN

Revisi UU ASN Akan Bubarkan Lembaga KASN

Nasional
Satgas TPPU Ancam Serahkan Penanganan Dugaan TPPU Emas Batangan Rp 189 Triliun ke Penegak Hukum

Satgas TPPU Ancam Serahkan Penanganan Dugaan TPPU Emas Batangan Rp 189 Triliun ke Penegak Hukum

Nasional
Pemerintah Tambah Pasokan Beras Operasi Pasar Jadi 100.000 Ton

Pemerintah Tambah Pasokan Beras Operasi Pasar Jadi 100.000 Ton

Nasional
Rafael Alun Terima Komisi 10 Persen Setiap Bawa Klien Buat PT ARME

Rafael Alun Terima Komisi 10 Persen Setiap Bawa Klien Buat PT ARME

Nasional
KPU: Ada ASN dan Pejabat Belum Mengundurkan Diri Saat Daftar Jadi Caleg

KPU: Ada ASN dan Pejabat Belum Mengundurkan Diri Saat Daftar Jadi Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com