JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil peserta Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Gemary sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK baru-baru ini mengajukan permohonan kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Windy.
"Iya kami pasti akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Bertambah Lagi, Hakim MA Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara Kasasi
Ali berharap, Windy bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan seputar dugaan suap hakim agung.
Meski demikian, KPK belum membeberkan keterkaitan Windy dalam perkara jual beli perkara di Mahkamah Agung ini.
"Kami berharap saksi ini juga nantinya kooperatif hadir," ujar Ali.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkunham mengonfirmasi telah mencegah Windy bepergian ke luar negeri.
Selain Windy, Imigrasi mencegah pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto. Ia menjabat sebagai Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
Sejauh ini, keterkaitan yang telah terungkap adalah hubungan Dadan dengan kasus suap perkara di MA.
Dalam dakwaan terduga penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, Dadan disebut menjadi penghubung Heryanto Tanaka dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan terkait kasasi perkara pidana KSP Intidana.
Baca juga: Hakim MA Jadi Tersangka Lagi, KY Minta KPK Bongkar Suap di Peradilan hingga Terang
Putusan kasasi itu menyatakan, pengurus KSP Intidana bernama Budiman Gandi Suparman dihukum 5 tahun penjara.
Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.
“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.
Na Sutikna merupakan bagian keuangan PT Tarunakusuma Purinusa.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.