Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/12/2022, 09:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/12/2022) pagi.

Edy duduk di deret kedua bangku tunggu pada lobi gedung KPK. Mengenakan jas dan kemeja berwarna gelap, Edy mengenakan lanyard berwarna merah. Kalung itu adalah tanda bagi orang yang diperiksa KPK.

Hari itu, Edy diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia diperiksa sebagai tersangka.

Pengacara Edy, Ahmad Yani mengaku tidak mengetahui kliennya menjadi tersangka dalam perkara yang mana. Hanya saja, Edy menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka sekitar 5 Desember.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Edy Wibowo, Hakim Yustisial MA Tersangka Kasus Suap Rp 3,7 Miliar

Sebab, sejauh ini KPK baru mengumumkan dua perkara suap di MA, yakni suap hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati dan hakim agung kamar pidana, Gazalba Saleh.

“Ya dia dalam kapasitasnya Pak Edy Wibowo sekarang ini dipanggil, diperiksa, sudah ditetapkan tersangka, tapi kasusnya apapun kita belum tau,” kata Yani saat ditemui awak media di gedung KPK, Senin (19/12/2022).

Yani menduga, perkara yang menjerat kliennya masih berkaitan dengan kasus dua hakim agung sebelumnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dengan pasti.

Yani hanya menyebut bahwa Edy baru pertama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pada akhir September lalu, saat hakim, PNS di MA, pengacara dan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ditangkap, Edy dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

“Makanya pas peristiwa OTT itu, dia beritikad baik dia ditelpon dia datang, dan dia sudah jelaskan bahwa dia tidak tahu,” kata Yani.

Yani membantah kliennya menerima uang. Menurutnya, Edy hanya terseret lantaran namanya disebutkan oleh orang lain yang terjerat persoalan suap. Ia mempertanyakan bukti kliennya menerima uang.

Yani mengklaim, dalam perkara kasasi Intidana, Edy hanya menjadi panitera, memberikan pandangan hukum dan selesai. Ia menyebut kliennya tidak mengenal pihak yang berperkara.

“Dia tidak pernah berhubungan, menurut keterangan dia,” ujar Yani.

Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar

Jadi Tersangka Perkara Kasasi yang Lain

Setelah diperiksa penyidik selama beberapa jam, Edy digelandang petugas dari lantai dua gedung Merah Putih. Ia mengenakan rompi oranye “tahanan KPK” dan kedua tangannya diborgol.

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Edy telah ditetapkan sebagai tersangka yang berbeda dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Firli mengatakan, kasus Edy memang berawal dari rangkaian penyidikan kasus suap Sudrajad Dimyati. KPK menemukan dugaan Edy menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Panelis Debat Capres Diminta Tandatangan Pakta Integritas Tak Akan Bocorkan Pertanyaan

Panelis Debat Capres Diminta Tandatangan Pakta Integritas Tak Akan Bocorkan Pertanyaan

Nasional
Potret Persiapan Panggung Debat Capres Bertemakan 'Townhall' di Halaman KPU RI

Potret Persiapan Panggung Debat Capres Bertemakan 'Townhall' di Halaman KPU RI

Nasional
Nusron Wahid: Pak Prabowo Sudah Siap Debat sejak 15 Tahun Lalu...

Nusron Wahid: Pak Prabowo Sudah Siap Debat sejak 15 Tahun Lalu...

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sesama Kandidat Tak Boleh Saling Serang Visi Misi Saat Debat

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sesama Kandidat Tak Boleh Saling Serang Visi Misi Saat Debat

Nasional
Prabowo akan Buka Sekolah Unggulan di Sumbar

Prabowo akan Buka Sekolah Unggulan di Sumbar

Nasional
Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Nasional
Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Nasional
Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Nasional
Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Nasional
Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Nasional
Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Nasional
Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Nasional
Akhir Pekan, Ganjar Jalan-jalan di Mal Grand Indonesia

Akhir Pekan, Ganjar Jalan-jalan di Mal Grand Indonesia

Nasional
Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com