JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, persidangan kasus suap hakim agung digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung karena serah terima atau cash on delivery (COD) uang suap dilakukan di Jawa Barat.
Adapun sidang perkara dua pengacara penyuap hakim agung digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Jaksa KPK juga melimpahkan berkas surat dakwaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Locus delicti, tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pemberian dan penerimaan suap ini kan ada di kemarin sudah diumumkan di Bekasi di wilayah Jawa Barat,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Dakwaan Hakim Agung Sudrajad, Uang Suap Dibagikan di Lantai 11 Gedung MA
Dalam dakwaan Sudrajad Dimyati disebutkan bahwa serah terima uang dilakukan di sekitar exit Tol Grand Wisata, Jalan Celebration Boulevard, Lembangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ali mengatakan, dalam hukum terdapat kompetensi relatif, kompetensi absolut, maupun kewenangan pengadilan untuk memeriksa sejumlah perkara di wilayah hukum mereka.
Karena itu, kata Ali, secara hukum, pengadilan yang menangani perkara suap hakim agung adalah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
“(TKP) Itu merupakan di bawah pengadilan tinggi Jawa Barat. Jadi itulah kenapa kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung,” tutur Ali.
Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ali mengatakan, Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan hakim itu pada Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Disidang di Pengadilan Negeri Bandung
Selain Sudrajad Dimyati, berkas perkara Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu; pegawai negeri sipil (PNS) pada kepaniteraan MA, Desy Yustria; PNS di MA, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri juga dilimpahkan.
Kelima orang tersebut merupakan terdakwa penerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Kemudian, debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma juga akan diadili di pengadilan yang sama.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Baca juga: KPK Periksa 4 Hakim Agung yang Satu Majelis dengan Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh