Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Perkara Suap Hakim Agung Disidangkan di Bandung

Kompas.com - 09/02/2023, 23:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, persidangan kasus suap hakim agung digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung karena serah terima atau cash on delivery (COD) uang suap dilakukan di Jawa Barat.

Adapun sidang perkara dua pengacara penyuap hakim agung digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Jaksa KPK juga melimpahkan berkas surat dakwaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Locus delicti, tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pemberian dan penerimaan suap ini kan ada di kemarin sudah diumumkan di Bekasi di wilayah Jawa Barat,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Dakwaan Hakim Agung Sudrajad, Uang Suap Dibagikan di Lantai 11 Gedung MA

Dalam dakwaan Sudrajad Dimyati disebutkan bahwa serah terima uang dilakukan di sekitar exit Tol Grand Wisata, Jalan Celebration Boulevard, Lembangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Ali mengatakan, dalam hukum terdapat kompetensi relatif, kompetensi absolut, maupun kewenangan pengadilan untuk memeriksa sejumlah perkara di wilayah hukum mereka.

Karena itu, kata Ali, secara hukum, pengadilan yang menangani perkara suap hakim agung adalah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

“(TKP) Itu merupakan di bawah pengadilan tinggi Jawa Barat. Jadi itulah kenapa kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung,” tutur Ali.

Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ali mengatakan, Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan hakim itu pada Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Disidang di Pengadilan Negeri Bandung

Selain Sudrajad Dimyati, berkas perkara Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu; pegawai negeri sipil (PNS) pada kepaniteraan MA, Desy Yustria; PNS di MA, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri juga dilimpahkan.

Kelima orang tersebut merupakan terdakwa penerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Kemudian, debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma juga akan diadili di pengadilan yang sama.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

Baca juga: KPK Periksa 4 Hakim Agung yang Satu Majelis dengan Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com