Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Panggil Sekjen JokPro, Jadi Saksi Suap Hakim Agung Gazalba Saleh

Kompas.com - 02/02/2023, 13:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi Prabowo (Jokpro) Timothy Ivan Triyono kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Timothy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap hakim agung Gazalba Saleh.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Diperiksa KPK, Sekjen Jokpro Dicecar soal Dugaan Suap untuk Hakim Agung

Selain Timothy, KPK juga memanggil seorang wiraswasta lain bernama Muhd. Kharrazi dan pihak manager atau yang mewakili Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta.

Pada Rabu (21/12/2022) lalu, KPK juga telah memeriksa Timothy. Ia dimintai keterangan terkait dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Timothy mengaku dirinya tidak terkait dengan dugaan tindak pidana hakim agung tersebut.

Menurutnya, penyidik hanya mengulik hubungan kekerabatannya dengan tersangka terduga penyuap hakim agung Heryanto Tanaka.

Baca juga: Sekjen Jokpro Diperiksa soal Hubungan Keluarga dengan Terduga Penyuap Hakim Agung

Ia juga diketahui sebagai debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang menggugat koperasi tersebut secara perdata dan pidana.

"(Ditanya) Keterkaitan saya dengan om saya, Pak Heryanto Tanaka,” ujar Timothy.

Timothy juga menepis dirinya ditanya penyidik mengenai sejumlah uang. Ia juga membantah ada pertanyaan terkait penitipan perkara di Mahkamah Agung.

Timothy mengaku melakukan pertemuan dengan Heryanto Tanaka. Namun, pertemuan itu dilakukan karena Heryanto masih saudaranya.

Baca juga: KPK Periksa 3 Staf Hakim Agung Gazalba Saleh

"Lebih kepada hubungan saya saja dengan Pak Heryanto Tanaka yang merupakan om jauh saya, itu saja,” tutur Timothy.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca juga: KPK Periksa Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman Terkait Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com