Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tangani 8 Kasus Besar Selama 2022: dari Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda hingga Izin Ekspor CPO

Kompas.com - 30/12/2022, 21:02 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menangani delapan kasus korupsi dalam jumlah besar sepanjang 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, nilai kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam delapan perkara itu mencapai triliunan rupiah.

“Total jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 33.093.247.274.458 dan 61.948.550,97 dollar AS. Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109.550.602.210.093,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Sepanjang 2022, Kejagung Tangkap 173 Buron hingga Bentuk 543 Posko Pemilu 2024

Adapun kedelapan kasus itu di antaranya adalah perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.726.976.347.917 dan 54.062.693,61 dollar AS.

Dalam kasus itu ada sejumlah terdakwa yaitu Johan Darsono, Josef Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Indra Wijaya Supriyadi.

Kedua, perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011 sampai 2021 dengan terdakwa Setijo Awibowo, terdakwa Agus Wahjudo, dan terdakwa Albert Burhan.

“(Kasus Garuda) Dengan total kerugian keuangan negara Rp 8.947.198.402.688,00,” ujar Ketut.

Baca juga: Jokowi dan Kapolri Digugat Ferdy Sambo, Kejagung Siap Beri Bantuan Jaksa Pengacara Negara

Ketiga, ada perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12.312.053.298.925.

Para terdakwa dalam kasus itu adalah M. P. Tumanggor, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, MBA, dan CFA alias Weibinanto Halimdjati,

Selanjutnya, ada perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai 2020 dengan Tersangka AW, Tersangka A, Tersangka AP, dan Tersangka BP.

Kerugian keuangan negara dari kasus korupsi itu sebesar Rp 2.583.278.721.001.

Kelima, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa H. Raja Thamsir Rachman, terdakwa Surya Darmadi, dan terdakwa David Fernando Simanjuntak.

“(Kasus di PT Duta Palma Group) Kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar AS, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000,” imbuh Ketut.

Keenam, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai 2021 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 712.477.199.970.

Baca juga: Kejagung Terima 641 Aduan soal Mafia Tanah hingga Desember 2022

Dalam kasus itu ditetapkan sejumlah pelaku yaitu terdakwa M. Rizal Pahlevi, terdakwa Imam Prayitno, terdakwa Handoko, dan terdakwa Leslie Girianza Hermawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com