JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menangani delapan kasus korupsi dalam jumlah besar sepanjang 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, nilai kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam delapan perkara itu mencapai triliunan rupiah.
“Total jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 33.093.247.274.458 dan 61.948.550,97 dollar AS. Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109.550.602.210.093,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Sepanjang 2022, Kejagung Tangkap 173 Buron hingga Bentuk 543 Posko Pemilu 2024
Adapun kedelapan kasus itu di antaranya adalah perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.726.976.347.917 dan 54.062.693,61 dollar AS.
Dalam kasus itu ada sejumlah terdakwa yaitu Johan Darsono, Josef Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Indra Wijaya Supriyadi.
Kedua, perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011 sampai 2021 dengan terdakwa Setijo Awibowo, terdakwa Agus Wahjudo, dan terdakwa Albert Burhan.
“(Kasus Garuda) Dengan total kerugian keuangan negara Rp 8.947.198.402.688,00,” ujar Ketut.
Baca juga: Jokowi dan Kapolri Digugat Ferdy Sambo, Kejagung Siap Beri Bantuan Jaksa Pengacara Negara
Ketiga, ada perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12.312.053.298.925.
Para terdakwa dalam kasus itu adalah M. P. Tumanggor, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, MBA, dan CFA alias Weibinanto Halimdjati,
Selanjutnya, ada perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai 2020 dengan Tersangka AW, Tersangka A, Tersangka AP, dan Tersangka BP.
Kerugian keuangan negara dari kasus korupsi itu sebesar Rp 2.583.278.721.001.
Kelima, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa H. Raja Thamsir Rachman, terdakwa Surya Darmadi, dan terdakwa David Fernando Simanjuntak.
“(Kasus di PT Duta Palma Group) Kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar AS, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000,” imbuh Ketut.
Keenam, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai 2021 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 712.477.199.970.
Baca juga: Kejagung Terima 641 Aduan soal Mafia Tanah hingga Desember 2022
Dalam kasus itu ditetapkan sejumlah pelaku yaitu terdakwa M. Rizal Pahlevi, terdakwa Imam Prayitno, terdakwa Handoko, dan terdakwa Leslie Girianza Hermawan.