JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menangani delapan kasus korupsi dalam jumlah besar sepanjang 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, nilai kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam delapan perkara itu mencapai triliunan rupiah.
“Total jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 33.093.247.274.458 dan 61.948.550,97 dollar AS. Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109.550.602.210.093,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Adapun kedelapan kasus itu di antaranya adalah perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.726.976.347.917 dan 54.062.693,61 dollar AS.
Dalam kasus itu ada sejumlah terdakwa yaitu Johan Darsono, Josef Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Indra Wijaya Supriyadi.
Kedua, perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011 sampai 2021 dengan terdakwa Setijo Awibowo, terdakwa Agus Wahjudo, dan terdakwa Albert Burhan.
“(Kasus Garuda) Dengan total kerugian keuangan negara Rp 8.947.198.402.688,00,” ujar Ketut.
Ketiga, ada perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12.312.053.298.925.
Para terdakwa dalam kasus itu adalah M. P. Tumanggor, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, MBA, dan CFA alias Weibinanto Halimdjati,
Selanjutnya, ada perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai 2020 dengan Tersangka AW, Tersangka A, Tersangka AP, dan Tersangka BP.
Kerugian keuangan negara dari kasus korupsi itu sebesar Rp 2.583.278.721.001.
Kelima, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa H. Raja Thamsir Rachman, terdakwa Surya Darmadi, dan terdakwa David Fernando Simanjuntak.
“(Kasus di PT Duta Palma Group) Kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar AS, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000,” imbuh Ketut.
Keenam, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai 2021 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 712.477.199.970.
Dalam kasus itu ditetapkan sejumlah pelaku yaitu terdakwa M. Rizal Pahlevi, terdakwa Imam Prayitno, terdakwa Handoko, dan terdakwa Leslie Girianza Hermawan.
Ketujuh, perkara tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL, serta 6 Tersangka Korporasi.
Dalam kasus itu tercatat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.060.658.585.069 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 22.605.381.411.198.
Terakhir, kedelapan, perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT. Krakatau Steel pada Tahun 2011 dengan Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka HW alias RH, Tersangka MR, dan Tersangka BP.
“(Kasus korupsi di PT Krakatau Steel itu memiliki) Kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.900.000.000.000,” ucapnya.
Sepanjang 2022, Kejaksaan RI juga melakukan penyelamatan dan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka dan terdakwa.
Di tahap penyidikan dilakukan penyitaan dan penyelamatan aset dari 85 perkara, dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 21.141.185.272.031,90, 11.400.813,57 dollar AS, dan 646,04 dollar Singapura.
Di tahap penuntutan dilakukan penyelematan dari 80 perkara termasuk 6 terdakwa korporasi.
“Total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan adalah senilai Rp 144.215.249.106.909 dan 61.948.551 dollar AS,” tulis Ketut.
Sementara itu, menurutnya, ada juga penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurutnya, rincinannya penanganan perkara di tahap penyelidikan ada 1.847 perkara, 1.689 perkara ada di tahap penyidikan, 1.943 perkara di tahap penuntutan, dan 1.669 perkara di tahap eksekusi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/30/21023751/kejagung-tangani-8-kasus-besar-selama-2022-dari-korupsi-pengadaan-pesawat-pt