Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tangani 8 Kasus Besar Selama 2022: dari Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda hingga Izin Ekspor CPO

Kompas.com - 30/12/2022, 21:02 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menangani delapan kasus korupsi dalam jumlah besar sepanjang 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, nilai kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam delapan perkara itu mencapai triliunan rupiah.

“Total jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 33.093.247.274.458 dan 61.948.550,97 dollar AS. Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109.550.602.210.093,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Sepanjang 2022, Kejagung Tangkap 173 Buron hingga Bentuk 543 Posko Pemilu 2024

Adapun kedelapan kasus itu di antaranya adalah perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.726.976.347.917 dan 54.062.693,61 dollar AS.

Dalam kasus itu ada sejumlah terdakwa yaitu Johan Darsono, Josef Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Indra Wijaya Supriyadi.

Kedua, perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011 sampai 2021 dengan terdakwa Setijo Awibowo, terdakwa Agus Wahjudo, dan terdakwa Albert Burhan.

“(Kasus Garuda) Dengan total kerugian keuangan negara Rp 8.947.198.402.688,00,” ujar Ketut.

Baca juga: Jokowi dan Kapolri Digugat Ferdy Sambo, Kejagung Siap Beri Bantuan Jaksa Pengacara Negara

Ketiga, ada perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12.312.053.298.925.

Para terdakwa dalam kasus itu adalah M. P. Tumanggor, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, MBA, dan CFA alias Weibinanto Halimdjati,

Selanjutnya, ada perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai 2020 dengan Tersangka AW, Tersangka A, Tersangka AP, dan Tersangka BP.

Kerugian keuangan negara dari kasus korupsi itu sebesar Rp 2.583.278.721.001.

Kelima, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa H. Raja Thamsir Rachman, terdakwa Surya Darmadi, dan terdakwa David Fernando Simanjuntak.

“(Kasus di PT Duta Palma Group) Kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar AS, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000,” imbuh Ketut.

Keenam, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai 2021 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 712.477.199.970.

Baca juga: Kejagung Terima 641 Aduan soal Mafia Tanah hingga Desember 2022

Dalam kasus itu ditetapkan sejumlah pelaku yaitu terdakwa M. Rizal Pahlevi, terdakwa Imam Prayitno, terdakwa Handoko, dan terdakwa Leslie Girianza Hermawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com