JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) melakukan penculikan dan penyiksaan terhadap tersangka bernama Agus Hartono.
Ketut lantas mempersilahkan pihak Agus untuk membuat laporan jika memang ada penculikan dan penyiksaan.
"Mana ada, kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi. Kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga orang hukum yang lebih tahu, jangan bicara di publik hati-hati, kalau ada pelanggaran hukum ada jalur hukumnya yang menentukan itu," kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Ketut mengatakan, pihak Kejati Jateng memang menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Baca juga: Pengusaha Agus Hartono yang Mengaku Akan Diperas Jaksa Ditangkap di Semarang
Kemudian, Agus saat ini berada di Kejati Jateng untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Ketut, penangkapan dilakukan lantaran Agus sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kalau upaya penangkapan kepada siapapun itu kan tidak harus ada pemanggilan, namanya upaya paksa," ujar Ketut.
Sebelumnya, kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak menyebut kliennya diculik dan disiksa orang tidak dikenal saat akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
Kamaruddin mengatakan, kejadian itu terjadi di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Menurutnya, kasus penculikan dan penyiksaan terjadi begitu cepat.
"Saya sudah berangkat pukul 05.00 WIB dari Jakarta, untuk penuhi panggilan mereka pukul 09.00 WIB, namun diculik di pesawat Garuda pukul 08.30 WIB ketika landing di Bandara Semarang," kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Kamaruddin menceritakan, awalnya ia bersama Agus dan satu staf kliennya yang bernama Yudi duduk satu deretan bangku pesawat.
Setelah pesawat mendarat, Kamaruddin mengaku bergerak menuju pintu keluar lebih dahulu. Menurutnya, Agus Hartono dan Yudi ada di belakangnya.
Setelah itu, ia kehilangan Agus. Tak lama setelahnya, ia mendapat kabar dari Yudi bahwa kliennya diduga diculik.
Kamaruddin mengungkapkan, kliennya mendapat surat panggilan ke tiga oleh pihak Kejati Jateng. Tetapi, ia mengaku baru menerima surat panggilan pertama.
Ia mengatakan bahwa, Agus memang sempat menerima dua kali surat panggilan lewat pesan aplikasi WhatsApp. Tetapi, pesan itu tidak direspons lantaran dinilai tidak lazim atau tidak formal.