Ketujuh, perkara tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL, serta 6 Tersangka Korporasi.
Dalam kasus itu tercatat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.060.658.585.069 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 22.605.381.411.198.
Terakhir, kedelapan, perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT. Krakatau Steel pada Tahun 2011 dengan Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka HW alias RH, Tersangka MR, dan Tersangka BP.
“(Kasus korupsi di PT Krakatau Steel itu memiliki) Kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.900.000.000.000,” ucapnya.
Baca juga: Kejagung Sebut Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar oleh Oknum Jaksa di Kejati Jateng Tak Terbukti
Sepanjang 2022, Kejaksaan RI juga melakukan penyelamatan dan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka dan terdakwa.
Di tahap penyidikan dilakukan penyitaan dan penyelamatan aset dari 85 perkara, dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 21.141.185.272.031,90, 11.400.813,57 dollar AS, dan 646,04 dollar Singapura.
Di tahap penuntutan dilakukan penyelematan dari 80 perkara termasuk 6 terdakwa korporasi.
“Total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan adalah senilai Rp 144.215.249.106.909 dan 61.948.551 dollar AS,” tulis Ketut.
Sementara itu, menurutnya, ada juga penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurutnya, rincinannya penanganan perkara di tahap penyelidikan ada 1.847 perkara, 1.689 perkara ada di tahap penyidikan, 1.943 perkara di tahap penuntutan, dan 1.669 perkara di tahap eksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.