Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi dan Kapolri Digugat Ferdy Sambo, Kejagung Siap Beri Bantuan Jaksa Pengacara Negara

Kompas.com - 30/12/2022, 10:42 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan siap memberikan bantuan Pengacara Negara (JPN) kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kepala Kepolrian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghadapi gugatan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Diketahui, Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta lantaran tidak terima dengan pemecatan yang dilakukan oleh Polri.

"Intinya untuk kepentingan negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Tiga Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN

Kendati demikian, Ketut menjelaskan bahwa JPN akan disiapkan jika Kejaksaan Agung menerima surat kuasa yang diberikan Presiden Jokowi.

Ia menyatakan, hingga kini Kejagung belum menerima permintaan untuk menyiapkan JPN untuk mewakili Kepala Negara dalam gugatan tersebut.

"Kalau kita sebagai turut tergugat sudah pasti kami menyiapkan JPN, kalau tidak turut sebagai tergugat, kami tinggal menunggu surat kuasa khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam pengadilan," terang Ketut.

Dilansir dari situs resmi PTUN Jakarta yang diakses pada Kamis (29/12/2022), gugatan yang teregister dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT. Dalam gugatan ke PTUN ini, Presiden Jokowi menjadi pihak tergugat I dan Kapolri menjadi pihak tergugat II.

Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri karena Tak Terima Dipecat

3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum tergugat I dan erguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Sebelumnya, Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Jaksa dan Pengacara Irfan Widyanto Ribut karena Bukti Sidang Obstruction of Justice Dipakai di Sidang Sambo

Sambo kini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dengan putusan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucap Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com