JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gerja Kingmi Mile 32.
Dalam pembangunan gereja itu, Eltinus diduga menerima bagian Rp 4,4 miliar. Adapun korupsi pembangunan tempat ibadah itu ddiuga membuat negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai proyek Rp 46 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi Eltinus dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Korupsi Pembangunan Gereja
Marthen merupakan orang yang ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek yang bersumber dari APBD itu.
"Dari hasil penelitian Tim Jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk diuji di persidangan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Penahanan atas Eltinus dan Marthen kemudian dilanjutkan selama 20 hari ke depan oleh Jaksa KPK, terhitung mulai 29 Desember 2022 hingga 17 Januari 2023.
Adapun Eltinus saat ini masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Marthen mendekam di Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Periksa Bupati Toraja Utara, KPK Dalami Penunjukan Orang Kepercayaan Bupati Mimika
"Dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa segera dilakukan," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menduga Bupati Mimika Eltinus Omaleng melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Kasus itu bermula dari keinginan Eltinus membangun Gereja Kingmi pada 2013. Saat itu, ia bekerja sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya.
Pada tahun berikutnya, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014-2019. Ia lantas menganggarkan dana hibah pembangunan gereja Kingmi Mile ke Yayasan Wartsing.
Baca juga: KPK Tolak Hentikan Proses Hukum ke Bupati Mimika, Akan Diselesaikan Hingga Tuntas
Setelah itu, Eltinus memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Mimika untuk memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2024 sebesar Rp 65 miliar.
Pada tahun berikutnya, Eltinus Omaleng menawarkan proyek pembangunan gereja ini ke Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara, untuk mempercepat pembangunan.
Mereka bersepakat membagi fee sebanyak 10 persen dari nilai proyek. Dari jumlah tersebut, Eltinus Omaleng meminta mendapatkan bagian 7 persen. Sementara Teguh 3 persen.
Tidak hanya membagi fee, dalam perkara tersebut KPK juga menduga Eltinus mengatur lelang jasa pembangunan proyek.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai Tersangka Pembangunan Gereja Kingmi Mile
Ia menunjuk Marthen sebagai PPK meskipun bawahannya itu tidak memiliki kapasitas di bidnag konstruksi. Tujuannya adalah untuk mengkondisikan proses lelang.
Setelah proses lelang itu, Teguh sebagai pemenang proyek menandatangani kontrak pembangunan gereja itu dengan nilai Rp 46 miliar
Namun, Teguh kemudian mensubkontrakkan semua pekerjaan itu kepada beberapa perusahaan lain tanpa perjanjian dengan Pemkab Mimika.
"Tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika tetapi hal ini diketahui Eltinus,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di gedung Merah Putih, Selasa (8/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.