Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Kompol Chuck Putranto Masih Polisi, Bandingnya Masih Proses

Kompas.com - 15/12/2022, 18:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus obstuction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, Jhonny Mazmur William mengatakan kliennya saat ini masih berstatus sebagai anggota polisi.

Sebab, menurut Jhonny, meski keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) namun keputusan itu belum final.

Johnny mengatakan, banding yang diajukan Chuck masih berlangsung hingga saat ini.

Baca juga: Alasan Chuck Putranto Tak Ceritakan soal CCTV ke Pimpinan Polri: Dilarang Ferdy Sambo

"Sampai saat ini Chuck masih berstatus polisi, karena putusan tanggal 2 september 2022 masih dalam proses banding," ucap Johnny saat dihubungi, Kamis (15/12/2022).

"Jadi putusan PTDH belum berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Ia juga mengatakan, sejauh ini juga masih belum ada keputusan yang dijatuhkan Polri terkait banding yang diajukan Chuck.

"Belum ada keputusannya," kata Jhonny.

Baca juga: BERITA FOTO: Chuck Putranto Beberkan Dosa-dosanya di Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, Polri belum memberikan informasi kepastian soal status anggota Chuck.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengarahkan agar hal ini ditanyakan ke Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Namun, hingga berita ini ditulis, Irjen Syahardiantono tidak merespons pertanyaan soal ini.

"Coba ke Kadiv Propam karena yang di-PTDH-kan mengajukan banding," tutur Dedi.

Diketahui, sidang KKEP terhadap Chuck digelar pada Kamis (1/9/2022). Sidang berlangsung 15 jam hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Putusan KKEP memutuskan untuk melakukan PTDH atau memecat Kompol Chuck. Karena keberatan, Chuck pun ajukan banding.

“Yang bersangkutan (Kompol CP) menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2022.

Baca juga: Chuck Putranto Dibentak Sambo Ketika Tanya CCTV: Sudah Rusak, Enggak Usah Ditanya Lagi!

Dalam perkara ini, Chuck didakwa dengan dua pasal berlapis yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain Chuck, enam terdakwa lain pada perkara ini adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, serta Irfan Widyanto.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Para terdakwa diduga menghilangkan barang bukti dan turut mendukung konstruksi palsu yang disampaikan Sambo atas kematian Yosua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com