JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus obstuction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, Jhonny Mazmur William mengatakan kliennya saat ini masih berstatus sebagai anggota polisi.
Sebab, menurut Jhonny, meski keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) namun keputusan itu belum final.
Johnny mengatakan, banding yang diajukan Chuck masih berlangsung hingga saat ini.
"Sampai saat ini Chuck masih berstatus polisi, karena putusan tanggal 2 september 2022 masih dalam proses banding," ucap Johnny saat dihubungi, Kamis (15/12/2022).
"Jadi putusan PTDH belum berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Ia juga mengatakan, sejauh ini juga masih belum ada keputusan yang dijatuhkan Polri terkait banding yang diajukan Chuck.
"Belum ada keputusannya," kata Jhonny.
Sementara itu, Polri belum memberikan informasi kepastian soal status anggota Chuck.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengarahkan agar hal ini ditanyakan ke Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Namun, hingga berita ini ditulis, Irjen Syahardiantono tidak merespons pertanyaan soal ini.
"Coba ke Kadiv Propam karena yang di-PTDH-kan mengajukan banding," tutur Dedi.
Diketahui, sidang KKEP terhadap Chuck digelar pada Kamis (1/9/2022). Sidang berlangsung 15 jam hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Putusan KKEP memutuskan untuk melakukan PTDH atau memecat Kompol Chuck. Karena keberatan, Chuck pun ajukan banding.
“Yang bersangkutan (Kompol CP) menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2022.
Dalam perkara ini, Chuck didakwa dengan dua pasal berlapis yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua primer Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain Chuck, enam terdakwa lain pada perkara ini adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, serta Irfan Widyanto.
Para terdakwa diduga menghilangkan barang bukti dan turut mendukung konstruksi palsu yang disampaikan Sambo atas kematian Yosua.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/15/18434111/kuasa-hukum-sebut-kompol-chuck-putranto-masih-polisi-bandingnya-masih-proses