JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Chuck Putranto atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menolak eksepsi Penasehat Hukum terdakwa secara seluruhnya," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneruskan perkara pidana dengan nomor 805/Pid.Sus/2022/PN JKT. SEL.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Kompol Baiquni Wibowo dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Ketiga, Hakim juga memerintahkan, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir persidangan.
Dengan demikian, persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto akan dilanjutkan dengan permintaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan 13 saksi pada pekan depan, Kamis (17/11/2022).
Sebelumnya, dalam eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum Chuck Putranto menyebut kliennya terpaksa melakukan tindakan obstruction of justice atas perintah atasan.
Dalam eksepsi yang dibacakan Rabu (26/10/2022) di persidangan, kuasa hukum Chuck mengatakan kliennya dipaksa oleh Ferdy Sambo sebagai aktor utama kasus pembunuhan Brigadir J.
Perintah tersebut tak terelakan sehingga Chuck harus melakukan tindakan obstruction of justice berupa penarikan data CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo.
"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan," kata kuasa hukum Chuck.
Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Ditangguhkan
Oleh sebab itu, kuasa hukum Baiquni meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut.
Diketahui, Kompol Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun enam terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.