Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto dalam Kasus "Obstruction of Justice" Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 10/11/2022, 11:47 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Chuck Putranto atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menolak eksepsi Penasehat Hukum terdakwa secara seluruhnya," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneruskan perkara pidana dengan nomor 805/Pid.Sus/2022/PN JKT. SEL.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Kompol Baiquni Wibowo dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Ketiga, Hakim juga memerintahkan, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir persidangan.

Dengan demikian, persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto akan dilanjutkan dengan permintaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan 13 saksi pada pekan depan, Kamis (17/11/2022).

Sebelumnya, dalam eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum Chuck Putranto menyebut kliennya terpaksa melakukan tindakan obstruction of justice atas perintah atasan.

Dalam eksepsi yang dibacakan Rabu (26/10/2022) di persidangan, kuasa hukum Chuck mengatakan kliennya dipaksa oleh Ferdy Sambo sebagai aktor utama kasus pembunuhan Brigadir J.

Perintah tersebut tak terelakan sehingga Chuck harus melakukan tindakan obstruction of justice berupa penarikan data CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo.

"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan," kata kuasa hukum Chuck.

Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Ditangguhkan

Oleh sebab itu, kuasa hukum Baiquni meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut.

Diketahui, Kompol Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun enam terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com