JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto mengungkapkan alasan kenapa ia tidak melaporkan isi rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup kepada pimpinan Polri.
Rupanya, sebelum bertemu pimpinan Polri, Chuck Putranto dilarang Ferdy Sambo untuk melaporkan isi rekaman CCTV yang sudah ditontonnya.
Hal itu disampaikan Chuck Putranto saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Agus Nurpatria Bantah Perintahkan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Kompleks Rumah Ferdy Sambo
Awalnya, mantan Wakaden A Biro Paminal Divisi Propam Kombes Agus Nurpatria bertanya apakah Chuck Putranto masih ingat ketika mereka diklarifikasi pimpinan Polri pada 23 Juli 2022 lalu.
"Satu pertanyaan. Ketika tanggal 20 atau tanggal 19, ketika kita diklarifikasi oleh pimpinan masih ingat?" tanya terdakwa Agus Nurpatria.
"Di tanggal 23," jawab Chuck Putranto meralat.
Agus Nurpatria kemudian bertanya kenapa saat itu Chuck tidak menceritakan isi rekaman CCTV bahwa Brigadir J masih hidup kepada pimpinan Polri.
Baca juga: Kompol Chuck Beberkan Dosa-dosanya: Ajukan Senpi untuk Brigadir J hingga Tak Cegah Perusakan CCTV
Pasalnya, Chuck Putranto adalah salah satu polisi yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut.
Chuck Putranto lantas mengatakan bahwa ia dilarang Ferdy Sambo tepat sebelum bertemu pimpinan Polri.
"Saat itu karena sebelum diperiksa oleh pimpinan Polri, saya langsung dipanggil oleh Pak Ferdy Sambo," kata Chuck Putranto.
"Disuruh tidak boleh menceritakan, bahkan yang pada saat DVR yang saya kembalikan di hari Minggu tidak boleh diceritakan. Jadi tergambar saat saya melaporkan kepada pimpinan Polri, seakan-akan bahwa DVR itu ada 4 hari bersama saya," ujarnya lagi.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Chuck Putranto Mengaku Diperintah Sambo Ikut Otopsi Jenazah Brigadir J
Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Singkatnya, Sambo memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Komplek Polri, Duren Tiga, setelah kematian Brigadir J.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.