JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyayangkan langkah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memberikan pangkat letnan kolonel (letkol) tituler TNI ke presenter Deddy Corbuzier.
Penyematan pangkat tersebut dinilai tidak urgen. Menurutnya, kegiatan bela negara tak harus diwujudkan dengan melibatkan seseorang bagian dari komponen utama pertahanan dan keamanan.
"Menjadikan Deddy sebagai bagian dari komponen utama, walaupun bersifat sementara melalui pemberian pangkat tituler, jelas tidak memiliki urgensi," kata Fahmi kepada Kompas.com, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Soal Urgensi Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Mahfud: Pak Prabowo Lebih Tahu
Fahmi mengaku sepakat bahwa Deddy Corbuzier piawai dalam mengelola ruang digital sebagai sarana pembentukan dan penggalangan opini publik.
Dia juga mendukung pemerintah untuk menyiapkan program-program terkait pembinaan kesadaran bela negara yang berkarakter kekinian, visioner, lebih segar, menarik, dan substansial.
Namun, menurut Fahmi, adanya kesenjangan dan keterbatasan kemampuan prajurit TNI dalam mengelola ruang digital tidak serta-merta dapat menjadi alasan pemberian pangkat tituler ke Deddy.
Penyematan pangkat tersebut dinilai mengabaikan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Baca juga: Polemik Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Yudo Margono: Boleh Diberikan untuk Kemajuan TNI
Seharusnya, jika nilai-nilai dalam UU tersebut diamalkan, pelibatan dan kontribusi Deddy dapat difasilitasi tanpa harus menjadikan dia bagian dari komponen utama pertahanan dan keamanan negara.
"Antara lain melalui pengabdian sesuai profesi, di mana pemerintah memiliki kewajiban untuk membinanya," ujar Fahmi.
Pemberian pangkat tituler tersebut juga dipandang inkonsisten dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha bela negara. Norma ini mengandung makna inklusivitas dan mengedepankan kesukarelaan.
"Militer bukanlah satu-satunya jalur untuk bisa berpartisipasi dan berperan secara optimal dalam narasi kebangsaan maupun bela negara," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan, hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara. Upaya pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum dan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
Dia menegaskan, penyelenggaraan pertahanan negara tidak bertumpu pada kekuatan militer semata, melainkan juga pada kekuatan nonmiliter.
"Peran dan kontribusi Deddy Corbuzier sebagaimana penjelasan Kemenhan masih dimungkinkan untuk berada dalam ruang lingkup nonmiliter," katanya.
Menurut Fahmi, negara tak boleh abai pada kekhawatiran publik bahwa nuansa militerisme bangsa ini akan semakin besar ke depan.
Dia mengatakan, kebangsaan dan bela negara bukanlah sekadar kampanye militerisme. Sehingga, yang mestinya ditonjolkan justru simbolisasi inklusivitas dan kesukarelaan warga untuk ikut serta dalam usaha bela negara.
"Tanpa harus memberikan pangkat militer tituler sekalipun," kata dia.
Baca juga: Anggota DPR Ribut soal Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, TNI-Kemhan Kompak Saling Bela
Sebagaimana diketahui, langkah Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyematkan pangkat letnan kolonel tituler kepada Deddy Corbuzier menuai polemik baru-baru ini. Kritik datang dari kalangan masyarakat juga anggota DPR RI.
Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebutkan, pangkat tersebut diberikan ke Deddy karena dia dinilai punya kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial.
Setelah menerima pangkat itu, Deddy bakal ditugaskan sebagai duta komponen cadangan (komcad). Dia berperan melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan melalui media sosial.
"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di medsos," ujar Dahnil, Minggu (11/12/2022).
Pemberian pangkat letkol tituler TNI tersebut diklaim sudah berdasar persetujuan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.