Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Masuk Pokok Perkara, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto

Kompas.com - 03/11/2022, 11:33 WIB
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan yang disampaikan terdakwa dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Chuck Putranto.

Menurut tim jaksa penuntut umum, materi dalam nota keberatan yang disampaikan oleh Chuck dan kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Chuck Putranto Mengaku Diperintah Sambo Ikut Otopsi Jenazah Brigadir J

"Menimbang bahwa materi dalam nota keberatan yang disampaikan terdakwa Chuck Putranto melalui kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara, maka sudah sepatutnya dikesampingkan," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tanggapan atas eksepsi Chuck Putranto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Jaksa juga menyampaikan 4 permohonan kepada majelis hakim terkait nota keberatan Chuck.

Pertama, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Baiquni Wibowo untuk keseluruhan dalam putusan sela.

Permohonan kedua, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Baiquni Wibowo telah disusun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Baca juga: Eksepsi Chuck Putranto Sebut Ferdy Sambo Temui Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf Sebelum Diperiksa Provost

Ketiga, jaksa meminta majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.

"Empat, memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan supaya penuntut umum memanggil para saksi di persidangan berikutnya," ucap jaksa.

Majelis hakim yang memimpin persidangan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/11/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dalam persidangan pekan lal, kuasa hukum melalui eksepsi menyatakan Chuck terjerat hukum dalam kasus Brigadir J lantaran menjalankan perintah atasan, yakni Ferdy Sambo.

Baca juga: Eksepsi Chuck Putranto: Ferdy Sambo Perintahkan Gandakan Rekaman CCTV Sambil Melotot

"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan," kata kuasa hukum Chuck, Jhony Masmur William Manurung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Terdapat 7 terdakwa dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Chuck, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama mereka didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Eksepsi Chuck Putranto Ungkap Sambo Sebut CCTV Rumah Dinas Rusak Usai Brigadir J Tewas

Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketujuh terdakwa juga didakwa dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com