Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: JPU Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kompas.com - 29/11/2022, 11:48 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan pekan ketujuh kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Majelis Hakim membacakan sembilan saksi yang hadir tersebut dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Sembilan saksi tersebut berasal dari anggota polisi dan juga sipil. Terlihat sebagai saksi eks Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.

Baca juga: BERITA FOTO: Peluk Cium Sambo dan Putri Candrawathi di Ruang Sidang

Kemudian, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.

Turut hadir mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel Arsyad Daiva Gunawan dan juga Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jakse Danu Fajar Subekti.

Sedangkan lima saksi lainnya adalah Teddy Rohendi, Sulap Abo, Hendra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey dan Sulap Abo.

Saksi-saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi-saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.

Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Beri Keterangan soal Ismail Bolong Usai Sidang

Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Saksi-saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi-saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

(Penulis Singgih Wiryono | Editor Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com