JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo bakal memberikan keterangan soal Ismail Bolong usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat akan menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Ismail Bolong merupakan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur yang mengungkapkan adanya kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan jenderal bintang tiga.
“Selesai sidang ya, selesai saya sidang,” ujar Ferdy Sambo saat ditemui di pintu masuk terdakwa di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan mulai mendalami kebenaran soal dugaan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan memeriksa Ismail Bolong.
“Tentunya kita kan mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan kalau proses pidana kan pasti harus ada alat bukti yang cukup,” kata Listyo Sigit saat ditemui di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada 26 November 2022.
Menurut Listyo Sigit, saat ini jajaran di Polda Kaltim dan Mabes Polri juga sedang mencari Ismail Bolong.
Sebab, kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipdter) Bareskrim Polri.
“Tentunya proses pencarian kan itu strategi dari kepolisian ada, panggilan ada juga,” ujar Listyo Sigit.
Baca juga: Kapolri Diminta Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Tambang Ilegal yang Seret Nama Kabareskrim
Diketahui, semua berawal dari pengakuan Ismail Bolong dalam keterangan video.
Di situ, Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. Ia juga mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurut Ismail, kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Akan tetapi, Ismail Bolong kemudian menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.
Ismail Bolong lantas menyebut, ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.
Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Panggilan Kedua ke Ismail Bolong Besok