Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Obstruction of Justice" Brigadir J, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo

Kompas.com - 03/11/2022, 10:41 WIB
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat dakwaan untuk terdakwa Baiquni Wibowo, dalam kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Mereka meminta supaya majelis hakim yang menangani perkara itu menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Baiquni.

"Penuntut umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materiil di surat dakwaan," kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi Baiquni, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Pengacara Sebut Tindakan Baiquni pada Kasus Obstruction of Justice Masih dalam Koridor Aturan Administrasi

"Penuntut umum tetap berpendapat surat dakwaan yang telah dibacakan serta menyatakan dengan tegas bahwa seluruh alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah dikesampingkan," lanjut jaksa.

Jaksa penuntut umum menyampaikan empat permohonan kepada majelis hakim terkait dengan eksepsi Baiquni.

"Satu, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ujar jaksa.

Permohonan kedua, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Baiquni Wibowo telah disusun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Ditangguhkan

"Tiga, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," ucap jaksa.

Yang terakhir adalah jaksa memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan supaya penuntut umum memanggil para saksi di persidangan berikutnya.

Majelis hakim yang menangani perkara itu menyatakan putusan sela akan dibacakan pada Kamis (10/11/2022) pekan depan.

"Putusan sela tersebut nanti pada minggu depan, 10 November ya. Terdakwa tetap dalam tahanan ya. Sidang akan ditunda," kata hakim.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Baiquni Gandakan dan Hapus CCTV Atas Perintah Sambo

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya pada pekan lalu, Baiquni Wibowo menyatakan, dakwaan JPU terhadap kliennya tidak dapat diterima.

Dalam dakwaan, Baiquni disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagai bentuk perintangan proses penyidikan.

Diketahui, rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Namun, menurut Junaedi Saibih, kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang kala itu merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

“Tindakan saudara Baiquni Wibowo yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri,” ucap Junaidi membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) pekan lalu.

Baca juga: Kompol Baiquni Wibowo Sebut Tak Berniat Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com