Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Tindakan Baiquni pada Kasus "Obstruction of Justice" Masih dalam Koridor Aturan Administrasi

Kompas.com - 26/10/2022, 22:46 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa Baiquni Wibowo, Junaidi mengatakan tindakan kliennya hanya sebagai aparatur pelaksana yang sudah sesuai dengan sistem aparatur sipil negara yang diatur pemerintah.

Adapun Baiquni adalah terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Junaidi, Baiquni hanya melaksanakan perintah atasan untuk menghapus rekaman CCTV bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi kami berargumentasi (dalam eksepsi) dengan berbagai tindakan yang dilakukan BAiquni itu sudah sesuai dengan perintah atasan sebagai Aparatur Pelaksana," ujar Junaidi usai persidangan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Hakim Heran AKBP Ari Cahya Tak Peringatkan AKP Irfan yang Disuruh Hilangkan Bukti Kematian Brigadir J

Selain dalam eksepsi, kata Junaidi, tim kuasa hukum juga sedang mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tindakan kliennya yang dinilai masih berada dalam koridor hukum administrasi.

Permohonan tersebut kini sedang diproses di PTUN DKI Jakarta dengan nomor perkara 2/P/PW/2022/PTUN-JKT.

"Dan perlu diketahui berbagai tindakan (menghapus rekaman CCTV sesuai perintah atasan) yang dilakukan oleh Baiquni ini sebenarnya masih dalam level administrasi," ucap Junaedi.

"Jadi rezimnya masih rezim administrasi, ketika itu diperiksa oleh propam itu rezimnya administrasi bukan rezim pidum (pidana umum). Di situ kita ingin menegaskan kembali kami melihat ada salah tempat, salah pandang dalam penerapan hukum," sambung dia.

Menurut Junaedi, eksepsi yang dibacakan tadi bukan hanya untuk kliennya saja.

Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan dari Tahanan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya

Eksepsi tersebut mengandung pembelaan kepada siapa saja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara yang sedang dibebankan tugas oleh atasannya.

Jangan sampai, kata Junaedi, seorang ASN dipidana lantaran mengerjakan perintah atasan yang diduga melanggar ketentuan pidana umum.

"Jangan ada lagi bawahan lalu dikorbankan untuk atasan hanya untuk citra," ujar Junaedi.

Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Kompol Baiquni Wibowo Sebut Tak Berniat Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J, khususnya menghapus file rekaman yang ia terima.

Adapun enam tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com