JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, tak cukup bagi Polri menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 135 orang.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berpandangan, laporan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM semestinya bisa mendorong Polri untuk mewujudkan rasa keadilan dengan menetapkan tersangka baru.
"Kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu, siapa pun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 enggak cukup," kata Anam, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Komnas HAM Sebut PSSI Langgar Aturan yang Dibuatnya Sendiri
Dalam laporannya, Komnas HAM memang merekomendasikan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum.
Komnas HAM juga meminta agar proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.
Komnas HAM pun meminta Polri untuk memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik.
"Tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelaku di lapangan saja, tapi juga semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada," kata Anam.
Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan setelah laga Arema versus Persebaya digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Sponsor Ngeluh jika Big Match Tak Digelar pada Prime Time
Tragedi itu menelan banyak korban jiwa dan korban luka. Hingga 24 Oktober 2022, tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara itu, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.
Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune.
Sejauh ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagi tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.