JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo, dalam nota keberatan (eksepsi) menyatakan tidak berniat menyembunyikan kebenaran atau menghalangi penyidikan dalam kasus itu.
Hal itu tertuang dalam eksepsi Baiquni yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Perbuatan saudara terdakwa Baiquni Wibowo tidak memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama fisik dengan Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum Baiquni saat membacakan eksepsi.
Baca juga: Eksepsi Kompol Baiquni Sebut Hapus Rekaman CCTV karena Dipaksa 3 Atasannya
"Apalagi memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan ataupun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada saudara terdakwa Baiquni Wibowo," sambung kuasa hukum Baiquni.
Tim kuasa hukum dalam eksepsi juga meminta supaya majelis hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskan Baiquni dari segala dakwaan.
Menurut tim kuasa hukum, Baiquni tidak mempunyai kesamaan niat dengan sejumlah pihak lain yaitu Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto dalam dugaan merintangi penyidikan.
Baca juga: Momen Bripka RR, Kuat Maruf, Kompol Baiquni, Kompol Chuck, dan AKP Irfan Berangkat ke PN Jaksel
Mereka mengatakan, Baiquni bersedia menghapus rekaman kamera CCTV yang menjadi salah satu petunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena berada di bawah ancaman dan perintah Ferdy Sambo.
"Melainkan sebuah ancaman dan perintah langsung dari Ferdy Sambo kepada Baiquni Wibowo melalui Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
didakwakan oleh penuntut umum," ujar kuasa hukum.
Dalam surat dakwaan disebutkan Baiquni sempat menyalin rekaman kamera CCTV di dekat lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan Yosua atas perintah Chuck dan Arif.
Baca juga: Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Baiquni: Dia Enggak Tahu Apa-apa
Setelah itu, dia juga diperintahkan untuk menghapus rekaman kamera CCTV oleh atasannya.
Dalam dakwaan pertama, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan dakwaan pertama subsider adalah Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua, Baiquni didakwa dengan dakwaan primer yakni Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tersangka Obstruction of Justice Kombes Agus Nurpatria Dipecat, Susul Sambo, Chuck, dan Baiquni
Sedangkan dakwaan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.