Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Baiquni Gandakan dan Hapus CCTV Atas Perintah Sambo

Kompas.com - 26/10/2022, 19:52 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.

Adapun Baiuni adalah terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,

Hal itu disampaikan kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih saat membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa pada Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Kompol Baiquni Wibowo Sebut Tak Berniat Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Dalam dakwaan, Baiquni disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagai bentuk perintangan proses penyidikan.

Diketahui, rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Namun demikian, menurut kuasa hukum, Baiquni hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang kala itu merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

“Tindakan saudara Baiquni Wibowo yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri,” ucap Junaidi membacakan nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Eksepsi Kompol Baiquni Sebut Hapus Rekaman CCTV karena Dipaksa 3 Atasannya

Kuasa hukum berpendapat, tindakan Baiquni yang berstatus sebagai pelaksana hanya menjalankan tugas dan fungsinya dari atasan langsung dalam hal ini Ferdy Sambo.

Menurut kuasa hukum, dalam suatu hubungan kedinasan, perintah atasan langsung wajib dilaksanakan dan dipatuhi.

“Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah. Dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama dengan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar kuasa hukum.

Junaidi menyatakan, Baiquni juga tidak memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan, maupun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Baiquni: Dia Enggak Tahu Apa-apa

Oleh sebab itu, kuasa hukum menilai, dakwaan jaksa penuntut umum yang menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal mengenai turut, serta melakukan yang dialamatkan kepada Baiquni, tidak cermat.

“Karena kan tidak terpenuhinya kesamaan niat yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya perbuatan turut serta sebagaimana dalam Pasal 55 yat (1) ke-1 KUHP,” papar Junaidi.

“Dengan demikian, kami mohon kepada yang terhormat majelis hakim yang mengadili perkara aquo untuk menyatakan surat dakwaan saudara penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,” tuturnya.

Baca juga: Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Baiquni dengan pasal berlapis yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atau dakwaan kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain Baiquni, terdapat enam terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Chuck Putranto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com