JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meminta persidangan ditangguhkan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Baiquni, Juneidi Saibih saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Penangguhan persidangan itu, kata Junaedi, lantaran Baiquni tengah mengajukan pemeriksaan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tindakannya yang didakwa turut serta melakukan perintangan penyidikan.
"Menangguhkan sementara proses pemeriksaan untuk menunggu sampai dengan putusan hakim PTUN berkekuatan hukum tetap," kata Junaedi.
Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan dari Tahanan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya
Kuasa hukum berpendapat, putusan PTUN penting untuk membuktikan apakah Baiquni terlibat perintangan penyidikan atau hanya menjalani perintah atasannya kala itu Ferdy Sambo.
Sebab, dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa Baiquni melakukan penggandaan dan penghapusan CCTV di rumah dinas merupakan perintah langsung dari Kepala Divisi Profesi dan Kemanan (Kadiv Propam) Polri yang kala itu dijabat Sambo.
Diketahui, rumah dinas tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Eksepsi Kompol Baiquni Sebut Hapus Rekaman CCTV karena Dipaksa 3 Atasannya
"Segenap tindakan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dalam proses olah tempat kejadian perkara dan atau penyidikan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan dalam rangka melaksanakan tindakan administrasi oleh pejabat pemerintah," ujar Junaedi.
Dalam perkara ini, enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keenam terdakwa adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Baiquni dengan pasal berlapis yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atau dakwaan kedua primer Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.