Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Kontraktor Pembangunan Gereja Kimgmi Mile 32 Mimika

Kompas.com - 02/11/2022, 18:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua bernama Teguh Anggara.

Teguh merupakan Direktur PT Waringin Megah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Setda Mimika, Marthen Sawy.

“Masih dalam rangka kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka Teguh Anggara untuk 20 hari pertama terhitung 2 November 2022 sampai dengan 21 November 2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Diperiksa KPK, Bupati Toraja Utara Klaim Tak Tahu Soal Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Alex mengatakan, Teguh akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang gedung Merah Putih.

Lebih lanjut, Alex menuturkan, kasus ini bermula pada 2013, saat Eltinus yang bekerja sebagai kontraktor dan komisaris PT Nemang Kawi Jaya ingin membangun Gereja Kingmi di Mimika yang nilainya mencapai Rp 126 miliar.

Saat Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika pada 2014, ia menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Wartsing.

Melaksanakan perintah Eltinus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika menanggarkan sebesar Rp 65 miliar. Pada tahun berikutnya, Eltinus menawarkan proyek pembangunan gereja ini ke Teguh.

“Dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dimana Eltinus Omaleng mendapat 7 persen dan TA 3 persen,” ujar Alex.

Untuk membuat rencana ini berjalan mulus, Eltinus menunjuk Marthen sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun ia tidak memiliki keahlian di bidang konstruksi.

Baca juga: Kasus Gereja Kingmi Mile 32, KPK Periksa Bupati Toraja Utara Sebagai Saksi Hari Ini

Eltinus kemudian memerintahkan Marthen memenangkan Teguh meskipun pelaksanaan lelang belum diumumkan.

Selain itu, Marthen juga diduga meminta jatah fee ke sejumlah kontraktor yang ingin ikut lelang. Padahal, sebelumnya pemenang lelang telah ditentukan.

“Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 miliar,” tutur Alex.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai Tersangka Pembangunan Gereja Kingmi Mile

Tidak hanya itu, dalam melaksanakan proyek, Teguh mensubkontrakkan semua pembangunan gereja itu sejumlah perusahaan tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Mimika. Salah satunya kepada PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN).

Tindakan tersebut di bawah sepengetahuan Eltinus.

Walhasil, Teguh tidak melakukan pekerjaan apapun. Sementara, dalam pelaksanaannya, PT KPPN menyewa peralatan PT Nemang Kawi Jaya milik Eltinus.

“Teguh Anggara diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp 6,2 miliar di mana Teguh Anggara juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak,” tutur Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com