Salin Artikel

KPK Tahan Kontraktor Pembangunan Gereja Kimgmi Mile 32 Mimika

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua bernama Teguh Anggara.

Teguh merupakan Direktur PT Waringin Megah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Setda Mimika, Marthen Sawy.

“Masih dalam rangka kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka Teguh Anggara untuk 20 hari pertama terhitung 2 November 2022 sampai dengan 21 November 2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Rabu (2/11/2022).

Alex mengatakan, Teguh akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang gedung Merah Putih.

Lebih lanjut, Alex menuturkan, kasus ini bermula pada 2013, saat Eltinus yang bekerja sebagai kontraktor dan komisaris PT Nemang Kawi Jaya ingin membangun Gereja Kingmi di Mimika yang nilainya mencapai Rp 126 miliar.

Saat Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika pada 2014, ia menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Wartsing.

Melaksanakan perintah Eltinus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika menanggarkan sebesar Rp 65 miliar. Pada tahun berikutnya, Eltinus menawarkan proyek pembangunan gereja ini ke Teguh.

“Dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dimana Eltinus Omaleng mendapat 7 persen dan TA 3 persen,” ujar Alex.

Untuk membuat rencana ini berjalan mulus, Eltinus menunjuk Marthen sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun ia tidak memiliki keahlian di bidang konstruksi.

Eltinus kemudian memerintahkan Marthen memenangkan Teguh meskipun pelaksanaan lelang belum diumumkan.

Selain itu, Marthen juga diduga meminta jatah fee ke sejumlah kontraktor yang ingin ikut lelang. Padahal, sebelumnya pemenang lelang telah ditentukan.

“Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 miliar,” tutur Alex.

Tidak hanya itu, dalam melaksanakan proyek, Teguh mensubkontrakkan semua pembangunan gereja itu sejumlah perusahaan tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Mimika. Salah satunya kepada PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN).

Tindakan tersebut di bawah sepengetahuan Eltinus.

Walhasil, Teguh tidak melakukan pekerjaan apapun. Sementara, dalam pelaksanaannya, PT KPPN menyewa peralatan PT Nemang Kawi Jaya milik Eltinus.

“Teguh Anggara diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp 6,2 miliar di mana Teguh Anggara juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak,” tutur Alex.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/18400151/kpk-tahan-kontraktor-pembangunan-gereja-kimgmi-mile-32-mimika

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke