JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri usai salah seorang tersangka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/6/2022).
“Terkait belum ditahannya tersangka tersebut, tentu hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya tim penyidik KPK. Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: KPK Minta Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kooperatif Penuhi Panggilan
Kendati demikian, Ali belum dapat menyampaikan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang akan disangkakan dalam kasus ini.
KPK meminta tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijadwalkan untuk diperiksa agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Karena pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud,” papar Ali.
“Proses penghitungan kerugian negara oleh instansi yang berwenang juga masih terus diselesaikan,” ucapnya.
Tribunnews.com sebelumnya melaporkan, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan proyek Pemkab Mimika yang sudah berjalan sejak 2015.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 hingga saat ini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021, dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Tahap pertama pembangunan Gereja Kingmi telah menghabiskan dana Rp 46,2 miliar di tahun 2015. Pembangunan tahap dua pada 2016 menghabiskan dana Rp 65,6 miliar.
Pada tahap tiga pembangunan pada 2019, Pemkab Mimika mengeluarkan dana Rp 47,5 milar.
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mimika
Pemkab Mimika kemudian menganggarkan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kembali melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar.
Tak hanya itu, Pemkab Mimika mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 sebesar Rp 50 miliar untuk kelanjutan pembangunan Gereja Kingmi.
KPK sejauh ini juga telah memeriksa proses keikutsertaan perusahaan yang turut mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.