JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengaku tidak mengetahui dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Yohanis membenarkan ia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Bupati Mimika tahun 2014-2019.
Namun, ia mengaku tetap tidak tahu ketika penyidik menanyakan seputar pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Baca juga: KPK Panggil Kepala BPK Bali Terkait Suap Pengurusan LKPD Dinas PUTR Sulsel
"Enggak tahu sama sekali. Itu kan programnya itu mulai tahun 2015, tapi saya enggak tahu sama sekali," kata Yohanis saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/10/2022).
Selama lebih dari 12 jam diperiksa, ia mengaku, penyidik hanya mencecarnya dengan 15 pertanyaan. Selain persoalan pembangunan Gereja, penyidik juga mengulik terkait Pilkada 2013.
Hal itu seperti, Pilkada diikuti berapa pasang calon, berapa putaran Pilkada di Mimika jumlah suara yang didapatkan.
Baca juga: Kasus Gereja Kingmi Mile 32, KPK Periksa Bupati Toraja Utara Sebagai Saksi Hari Ini
Selain itu, Yohanis juga mengaku penyidik KPK tidak mengkonfirmasi satupun dokumen terhadap dirinya.
"Dimintai keterangan, seputar tentang pilkada tahun 2013, proses penyusunan kabinet, para pejabat, itu saja," ujar Yohanis.
"Ditanyai apakah bapak tahu (terkait korupsi pembangunan Gereja), saya bilang saya enggak tahu soal itu," tuturnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Yohanis untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Baca juga: KPK Panggil Sekda Papua dan Bendaharanya Terkait Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga duduk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, KPK juga menetapkan satu orang dari pihak swasta bernama Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merugikan negara Rp 21 miliar dari nilai kontrak Rp 21,6 miliar. Sementara, Eltinus diduga menerima bagian Rp 4,4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.