JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Marthen Sawy meminta fee ke beberapa kontraktor.
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers penahanan Marthen terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Marthen telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.
Baca juga: KPK Sebut Negara Dirugikan Rp 21,6 Miliar dari Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile
Menurut Karyoto, Eltinus selaku bupati sengaja menunjuk Marthen sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 agar lelang bisa direkayasa.
"Agar proses lelang dapat dikondisikan, EO (Eltinus Omaleng) sengaja mengangkat MS Marthen Sawy) sebagai PPK, padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan," ujar Karyoto, dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022).
"Dengan pengangkatan tersebut, diduga MS juga meminta jatah fee ke beberapa kontraktor yang berkeinginan ikut dalam proses lelang walaupun pemenang telah dikondisikan sebelumnya," ucap Karyoto.
Karyoto mengungkapkan, pembangunan Gereja Kingmi Mile diawali ketika Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar sekitar 2013.
Pada 2014, lanjut Karyoto, Eltinus terpilih menjadi bupati dan kemudian mengeluarkan kebijakan, di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
"Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO (Eltinus Omaleng) memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014," papar dia.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai Tersangka Pembangunan Gereja Kingmi Mile
Eltinus, kata Karyoto, yang masih menjadi komisaris PT Nemang Kawi Jaya kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.
Karyoto mengatakan, untuk mempercepat proses pembangunan Gereja tesebut pada tahun 2015, Eltinus menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.
"Di mana EO mendapat 7 persen dan TA (Teguh Anggara) 3 persen," ungkapnya.
Eltinus, kata Karyoto, kemudian memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, lanjut Karyoto, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 miliar.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda.