JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
"(Diperiksa untuk perkara korupsi) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, untuk tersangka Eltinus Omaleng," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kiding dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: KPK Panggil Sekda Papua dan Bendaharanya Terkait Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Adapun pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sejak sekitar pukul 09.00 WIB pagi, Yohanis tampak sudah mendatangi gedung KPK.
KPK hingga kini belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap Yohanis berikut keterkaitannya dengan perkara ini.
Sebelumnya KPK telah memanggil Yohanis untuk diperiksa pada Jumat (14/10/2022). Namun, ia tidak hadir. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini.
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga duduk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara dan Dakwaan Kasus Suap Pengurusan Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono
Kemudian, KPK juga menetapkan satu orang dari pihak swasta bernama Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merugikan negara Rp 21 miliar dari nilai kontrak Rp 21,6 miliar. Sementara, Eltinus diduga menerima bagian Rp 4,4 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.