JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Chuck Putranto, mengaku Ferdy Sambo sambil melolot memerintahkannya untuk menggandakan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hal itu terungkap dalam nota keberatan (eksepsi) Chuck dan kuasa hukumnya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Menurut eksepsi Chuck, peristiwa itu terjadi pada 11 Juli 2022, atau 3 hari setelah kematian Yosua.
Chuck mengatakan, pada hari itu sekitar pukul 10.00 WIB, Ferdy Sambo memanggilnya ke dalam ruang kerja di kantor Div Propam Mabes Polri.
Ferdy Sambo kemudian mempertanyakan keberadaan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"CCTV di mana?" tanya Sambo seperti ditirukan kuasa hukum Chuck.
"CCTV mana jenderal?" jawab Chuck.
Sambo kemudian menjawab lagi.
"CCTV sekitar rumah," ujar Sambo.
“Sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan," jawab Chuck.
Ferdy Sambo kemudian kembali bertanya.
"Siapa yang perintahkan?" ujar Sambo.
Kemudian Sambo meminta Chuck mengambil, menggandakan dan melihat isi rekaman kamera CCTV itu.
"Kamu ambil CCTV-nya, kamu kopi dan lihat isinya," ujar Sambo.
Chuck yang merasa ragu terhadap perintah itu kembali bertanya kepada Sambo.
“Mohon izin jenderal, enggak apa-apa bila dikopi dan lihat isinya?" tanya Chuck.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo dalam keadaan marah dengan mata melotot berkata, 'Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'," lanjut kuasa hukum.
Chuck kemudian menjawab singkat perintah Sambo.
“Kalau penyidik tanya baru kamu serahkan," ucap Sambo.
"Siap jenderal," jawab Chuck.
Chuck kemudian mengontak KP Rifaizal Samual di Polres Jakarta Selatan dan mengatakan akan mengambil rekaman kamera CCTV yang tersimpan di dalam dekoder.
Keesokan harinya, Chuck menghubungi Baiwuni Wibowo melalui WhatsApp untuk datang ke TKP. Singkat cerita, Chuck meminta tolong supaya Baiquni bisa menggandakan rekaman kamera CCTV itu.
“Beq, tolong kopi dan lihat isinya," ucap Chuck.
Baiquni juga sempat ragu dengan permintaan Chuck.
"Enggak apa-apa nih?" tanya Baiquni.
Kemudian Chuck menjawab, “kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi," ujar Chuck.
Akhirnya Baiquni bersedia menggandakan rekaman kamera CCTV itu.
Menurut surat dakwaan, Chuck diminta oleh Ferdy Sambo untuk mengopi rekaman kamera CCTV di dekat lokasi pembunuhan berencana terhadap Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah peristiwa berdarah itu terjadi.
Kemudian pada 12 Juli 2022, Chuck meminta Kompol Baiquni Wibowo untuk mengopi rekaman kamera CCTV itu.
Dalam kasus ini Chuck didakwa dengan sejumlah pasal.
Dakwaan pertama, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan dakwaan pertama subsider adalah Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua, Chuck didakwa dakwaan primer yakni Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/06060051/eksepsi-chuck-putranto--ferdy-sambo-perintahkan-gandakan-rekaman-cctv-sambil