Chuck yang merasa ragu terhadap perintah itu kembali bertanya kepada Sambo.
“Mohon izin jenderal, enggak apa-apa bila dikopi dan lihat isinya?" tanya Chuck.
Baca juga: Dalam Eksepsi Kompol Chuck Putranto Klaim Tertekan saat Diperintah Ferdy Sambo Salin Rekaman CCTV
"Kemudian saksi Ferdy Sambo dalam keadaan marah dengan mata melotot berkata, 'Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'," lanjut kuasa hukum.
Chuck kemudian menjawab singkat perintah Sambo.
“Kalau penyidik tanya baru kamu serahkan," ucap Sambo.
"Siap jenderal," jawab Chuck.
Chuck kemudian mengontak KP Rifaizal Samual di Polres Jakarta Selatan dan mengatakan akan mengambil rekaman kamera CCTV yang tersimpan di dalam dekoder.
Baca juga: AKP Irfan Bantah Satpam Soal Halangi Lapor RT Saat Ambil DVR CCTV
Keesokan harinya, Chuck menghubungi Baiwuni Wibowo melalui WhatsApp untuk datang ke TKP. Singkat cerita, Chuck meminta tolong supaya Baiquni bisa menggandakan rekaman kamera CCTV itu.
“Beq, tolong kopi dan lihat isinya," ucap Chuck.
Baiquni juga sempat ragu dengan permintaan Chuck.
"Enggak apa-apa nih?" tanya Baiquni.
Kemudian Chuck menjawab, “kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi," ujar Chuck.
Akhirnya Baiquni bersedia menggandakan rekaman kamera CCTV itu.
Baca juga: Satpam Komplek Duren Tiga Ngaku Tak Diancam AKP Irfan, Hanya Dilarang Lapor Pak RT
Menurut surat dakwaan, Chuck diminta oleh Ferdy Sambo untuk mengopi rekaman kamera CCTV di dekat lokasi pembunuhan berencana terhadap Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah peristiwa berdarah itu terjadi.
Kemudian pada 12 Juli 2022, Chuck meminta Kompol Baiquni Wibowo untuk mengopi rekaman kamera CCTV itu.