JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) digugat ke MK.
Gugatan ini diajukan merespons pemberhentian Hakim MK Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada akhir September kemarin.
Pemohon merupakan advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Sebagai advokat yang kerap berperkara di MK, Zico menilai DPR sewenang-wenang memecat Aswanto.
"Saya tentu tidak bisa menerima hakim MK diotak-atik DPR yang mana DPR adalah pembuat undang-undang," kata Zico kepada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: DPR Copot Hakim MK Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat pada Aturan
Dalam gugatannya, Zico menyoal 3 pasal, yakni Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003, lalu Pasal 57 angka 1 dan 2 serta Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020. Masing-masing berbunyi:
Pasal 10 Ayat (1) huruf a
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a). menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 87 huruf b
Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.
Baca juga: Hujan Kritik Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto, DPR Tak Gubris
Zico mengatakan, pemecatan Aswanto oleh DPR sedianya merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 mengenai uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Putusan uji materi itu menyebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi diperpanjang dari yang semula 5 tahun menjadi 15 tahun atau sampai usia pensiun 70 tahun.
Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa hakim yang sedang menjabat tetap meneruskan jabatannya apabila memenuhi sejumlah syarat, di antaranya berusia minimal 55 tahun.
Menurut Zico, DPR serampangan dalam menindaklanjuti Putusan MK itu sehingga menganggap mereka punya kewenangan untuk memecat hakim konstitusi secara sepihak.
"Tindakan DPR tersebut yang tidak didasarkan kepada dasar hukum apa pun, adalah suatu perbuatan inkonstitusional," bunyi petikan permohonan yang diajukan Zico.
"Padahal sesuai ketentuan konstitusi, DPR hanya berhak mengajukan hakim konstitusi, bukan
menjadikan mereka 'wakil'-nya dan mengontrol mereka dengan cara mengganti ketika tidak sejalan," lanjutnya.
Baca juga: Ketika Mantan Hakim MK Lawan Balik DPR Usai Aswanto Dicopot