Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/10/2022, 08:28 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pencopotan secara tiba-tiba Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto oleh DPR berbuntut panjang.

Sejumlah mantan hakim MK melawan balik dan menyatakan bahwa keputusan yang diambil DPR mencopot Aswanto melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan sejumlah aturan lain.

Pada Sabtu (1/10/2022) siang, para mantan hakim MK berkumpul di Gedung MK untuk membahas pencopotan Aswanto.

Baca juga: Aswanto Dicopot DPR Gara-gara Batalkan UU, Jimly: Hakim MK Bukan Orang DPR

Eks hakim MK tersebut yakni Mahfud yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Jimly Asshiddiqie, Maruarar Siahaan, dan Hamdan Zoelva.

Kemudian terdapat Laica Marzuki, Haryono, Ahmad Sodiki, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna yang hadir secara daring.

Dari hasil pertemuan tersebut mereka menyatakan bahwa pencopotan Aswanto oleh DPR melanggar aturan.

“Melanggar UUD, bertentangan dengan UU dan salah pahami isi dan maksud surat pemberian konfirmasi oleh MK seolah permintaan konfirmasi dari MK,” kata Jimly melalui pesan singkat, Sabtu.

Sebagaimana diketahui, Aswanto dicopot dan digantikan oleh Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah. Melalui Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022), DPR mengesahkan Guntur menjadi hakim MK.

Baca juga: Sepak Terjang Aswanto, Hakim MK yang Tiba-tiba Dicopot DPR

Pengesahan ini cukup mengejutkan. Sebab, pengesahan itu tidak masuk dalam agenda rapat paripurna DPR hari ini.

Bukan Perwakilan DPR

Jimly menyatakan, hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR bukan berarti menjadi perwakilan DPR di MK.

Ia mengingatkan, Undang-Undang MK mengatur bahwa hakim MK hanya "diajukan" oleh DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung.

"Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari, itu selalu saya gambaran. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam," tegas Jimly di Gedung MK, Sabtu siang.

"Sehingga tidak bisa dipersepsi orang yang dipilih oleh DPR itu orangnya DPR seperti tercermin dalam statement dari Komisi III," sambung Jimly.

Jimly menyebut sejak pertama kali berdiri, MK sudah membuat banyak pihak marah karena membatalkan sejumlah UU.

Namun demikian, ia menegaskan, negara demokrasi yang sejati memang perlu memiliki lembaga seperti MK guna melindungi kelompok-kelompok yang tidak memiliki kekuatan politik untuk membuat UU.

Halaman:


Terkini Lainnya

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com