Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dinilai Arogan Copot Hakim MK Sepihak, Didesak Batalkan Keputusan

Kompas.com - 04/10/2022, 15:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis demokrasi yang mengatasnamakan diri kelompok masyarakat madani menilai DPR telah menunjukkan arogansinya terkait pencopotan sepihak Hakim Konstitusi, Aswanto, dalam Rapat Paripurna ke VII Masa Sidang I Tahun 2022-2023.

Kelompok ini beranggotakan Indonesia Corruption Watch (ICW), Jeirry Sumampow, Muhammad Ihsan Maulana, Alwan Ola Riantoby, Ridaya Laodengkowe, Ahmad Wakil Kamal, Wahidah Suaib, Kaka Suminta, Fahmi Badoh, Lucius Karus, Ary Nurcahyo, Nurul Fata, Titi Anggraini, dan lainnya.

Oleh karenanya, mereka meminta agar pencopotan Hakim MK Aswanto dibatalkan.

"DPR mesti mengubah keputusannya yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan memulihkan hak Aswanto sebagai Hakim Konstitusi," kata perwakilan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Soal Pencopotan Hakim MK Aswanto, Mahfud: Kita Sudah Punya Pandangan Hukum

"DPR harus patuh dan tunduk pada konstitusi, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, putusan MK, serta peraturan perundang-undangan lain terkait pengangkatan dan pemberhentian seorang Hakim Konstitusi," ujarnya lagi.

Selain arogan, DPR dinilai telah melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, tak patuh pada supremasi konstitusi sebagai lembaga tinggi negara, serta bersikap antidemokrasi, sewenang-wenang, dan semakin menunjukkan kecongkakan.

"Hakim Konstitusi sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak dapat diintervensi atau bahkan dipengaruhi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menjaga dan menegakkan konstitusi," kata Titi Anggraini.

"Sikap tersebut juga sangat bertolak belakang dengan semangat menjaga indpendensi dan imparsialitas seorang Hakim Konstitusi dalam mengadili produk hukum yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang," ujarnya lagi.

Baca juga: Jokowi Didesak Tak Teken Keppres Pengangkatan Hakim Guntur Hamzah Pengganti Aswanto

DPR juga dinilai salah kaprah dalam memahami empat putusan MK soal dihapusnya periodesasi masa jabatan Hakim Konstitusi menjadi batas minimal dan maksimal.

Dalam empat putusan itu, peralihan masa jabatan Hakim Konstitusi memerlukan tindakan hukum berupa konfirmasi dari lembaga yang mengajukan Hakim Konstitusi terkait.

Aswanto diketahui sebelumnya, diajukan oleh DPR menjadi Hakim Konstitusi.

"Konfirmasi dimaksudkan untuk menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatan Hakim Konstitusi yang bersangkutan dan tidak lagi mengenal adanya periodesasi masa jabatan," kata Titi menjelaskan.

"Bukan justru menjadi momentum untuk mengganti Hakim Konstitusi yang sedang menjabat sebagaimana yang dilakukan oleh DPR RI," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI sekaligus politikus PDI-P, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa pencopotan Aswanto berkenaan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan undang-undang hasil legislasi di parlemen.

Baca juga: Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Dinilai Langgar Hukum dan Ganggu Independensi Peradilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com