Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Didesak Tak Teken Keppres Pengangkatan Hakim Guntur Hamzah Pengganti Aswanto

Kompas.com - 03/10/2022, 20:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan Hakim Konstitusi pilihan DPR, Guntur Hamzah, pengganti Aswanto.

Peneliti PSHK, Agil Oktaryal menilai, pemberhentian Aswanto melanggar hukum dan cacat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

DPR, menurutnya, tidak memiliki wewenang untuk mencopot dan mengangkat hakim konstitusi. Dewan hanya berwenang untuk mengusulkan hakim konstitusi.

Baca juga: Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Dinilai Langgar Hukum dan Ganggu Independensi Peradilan

"Mendesak Presiden tidak keluarkan Keppres soal pengangkatan Guntur Hamzah selaku hakim konstitusi karena bertentangan dengan UU MK (Mahkamah Konstitusi) dan putusan MK," kata Agil dalam diskusi media di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Ia menyebut, pencopotan Aswanto berbenturan dengan pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Beleid itu mengatur, hakim konstitusi yang sedang menjabat dan dianggap memenuhi syarat mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun, atau tidak lebih dari 15 tahun selama keseluruhan masa tugasnya.

Baca juga: Ketika Mantan Hakim MK Lawan Balik DPR Usai Aswanto Dicopot

Ketentuan ini sekaligus menghapus periodisasi jabatan hakim konstitusi. UU itu pun diperkuat dalam Putusan MK 96/2020 yang menyatakan bahwa pasal 89 itu konstitusional dan bisa diterapkan untuk hakim yang menjabat sekarang.

Dalam konteks masa jabatan Aswanto, seharusnya ia mengakhiri masa tugas pada 21 Maret 2029 atau setidaknya hingga 17 Juli 2029 saat genap berusia 70 tahun.

Namun, DPR mencopotnya dengan alasan Aswanto kerap menganulir atau banyak membatalkan produk legislasi DPR, padahal ia merupakan wakil DPR.

"Ketika hakim konstitusi menganulir sebuah UU, artinya hakim yang bersangkutan sudah benar pekerjaannya, karena dia menegakkan konstitusi, dan kemudian menafsirkan UU tersebut agar tidak bertentangan dengan konstitusi," jelas Agil.

Baca juga: Aswanto Dicopot DPR Gara-gara Batalkan UU, Jimly: Hakim MK Bukan Orang DPR

Agil mangaku heran Aswanto dicopot dari jabatan hakim konstitusi. Sebab, Aswanto tidak melakukan perbuatan tercela, tidak melanggar hukum, maupun tidak melanggar kode etik yang bersifat berat.

Kalaupun melakukan perbuatan tercela, pencopotan hakim konstitusi biasanya diproses melalui Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). Dalam prosesnya, hakim diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

Jika diputus bersalah, MK yang akan memecatnya sendiri berdasarkan hasil putusan dari MKHK, bukan DPR. Keputusan MK kemudian diteruskan kepada Presiden untuk dikeluarkan Keppres.

"Poinnya adalah proses yang terjadi menunjukkan bahwa DPR ingin menambah kekuasaan. Kalau selama ini DPR diberikan kewenangan untuk mengusulkan hakim konstitusi, di praktek kemarin mereka ingin menambah kewenangan. Tidak hanya mengusulkan, tapi juga memberhentikan," beber Agil.

Baca juga: Polemik Pencopotan Aswanto dari Hakim Konstitusi

Selain meminta Jokowi tidak mengeluarkan Keppres, PSHK juga meminta presiden memerintahkan Aswanto kembali menjabat sebagai hakim konstitusi sesuai dengan UU MK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com