Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Kasus Brigadir J Dilimpahkan, Polri: Banyak dan Dikemas di Kontainer Plastik

Kompas.com - 04/10/2022, 11:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan pelimpahan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa (4/9/2022) hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan ada banyak.

“Barang buktinya banyak,” kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Dilihat dari foto yang diberikan Andi Rian, ada pistol dan sejumlah berkas yang dijadikan barang bukti.

Baca juga: Ferdy Sambo dkk Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok, Barang Bukti Hari Ini

Namun, Andi tidak merincikan secara persis apa saja barang bukti tersebut. Ia hanya mengatakan, barang bukti dikemas di sejumlah kontainer plastik.

“Di kemas dalam beberapa kontainer plastik,” ujar Andi Rian.

Pelimpahan barang bukti kasus tewasnya Brigadir J di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Pelimpahan barang bukti kasus tewasnya Brigadir J di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarekrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pelimpahan barang bukti dua kasus terkait pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa (4/10/2022).

Sementara itu, pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok.

“Besok (pelimpahan tersangkanya),” ucap Agus.

Baca juga: Wapres Berharap Kasus Ferdy Sambo Segera Disidangkan: Masyarakat Menunggu

Diketahui, ada 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Kemudian, Polri juga menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Baca juga: Tebal Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Capai 5.000 Halaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com