JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), pria asal Madiun, Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka terkait hacker Bjorka, diwajibkan untuk lapor diri dua kali seminggu.
Saat ini, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Agung tidak ditahan oleh aparat kepolisian.
“Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan, penyidik yang mengatur soal itu,” ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Sosok Bjorka Masih Dicari, Polri Tak Tutup Kemungkinan Kerja Sama dengan Pihak Luar Negeri
Untuk lapor diri, ia menambahkan, Agung cukup mendatangi kantor polisi yang terdekat dengan tempat tinggalnya, dalam hal ini Mapolres Madiun.
“Di polres terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun,” ucap dia.
Diketahui, Agung ditangkap pada 14 September 2022. Namun langsung dibebaskan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.
Baca juga: UU PDP Resmi Disahkan setelah Kegaduhan yang Dilakukan Hacker Bjorka
Dedi sebelumnya mengatakan, Agung tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif.
Polisi menjerat Agung dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 46, 48, 32, 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana sebelumnya menjelaskan, Agung berperan membuat akun Telegram dengan nama Bjorkanism.
Baca juga: Kembali Diperiksa 1 Jam soal Kasus Peretasan Bjorka, Agung: Tak Ada yang Saya Tutup-tutupi
Menurut dia, motif tersangka Agung adalah membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang.
"Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism," kata Ade.
Ade mengatakan, Agung juga pernah mengunggah 3 postingan terkait Bjorka dalam akun Telegram itu pada 8-10 September 2022.
Baca juga: Tersangka Kasus Bjorka di Madiun: Saya Bercita-cita Kerja di Jepang...
Agung menyebarkan unggahan Bjroka yang bertuliskan "stop being idiot", "the next leaks will come from the president of Indonesia", dan “to support people who has stabling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, I will publish MyPertamina database soon”.
Bjorka menjadi sorotan karena diduga telah meretas sejumlah data dan situs resmi pemerintah.
Sosok Bjorka juga turut melakukan doxing terhadap beberapa pejabat publik.
Baca juga: Ingin Kembali Berjualan Es, Tersangka Kasus Bjorka: Saya Harus Menyiapkan Mental Dulu
Bjorka membagikan sejumlah data pribadi pejabat publik, mulai dari nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nomor ponsel, dan alamat rumah.
Sejumlah korban doxing Bjorka antara lain, Menteri Komunikasi dan Infomatika Jhonny G Plate, Ketua DPR RI Puan Maharani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.