Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Asal Madiun yang Jadi Tersangka Terkait "Hacker" Bjorka Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Kompas.com - 21/09/2022, 14:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), pria asal Madiun, Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka terkait hacker Bjorka, diwajibkan untuk lapor diri dua kali seminggu.

Saat ini, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Agung tidak ditahan oleh aparat kepolisian.

“Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan, penyidik yang mengatur soal itu,” ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Sosok Bjorka Masih Dicari, Polri Tak Tutup Kemungkinan Kerja Sama dengan Pihak Luar Negeri

Untuk lapor diri, ia menambahkan, Agung cukup mendatangi kantor polisi yang terdekat dengan tempat tinggalnya, dalam hal ini Mapolres Madiun.

“Di polres terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun,” ucap dia.

Diketahui, Agung ditangkap pada 14 September 2022. Namun langsung dibebaskan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.

Baca juga: UU PDP Resmi Disahkan setelah Kegaduhan yang Dilakukan Hacker Bjorka

Dedi sebelumnya mengatakan, Agung tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif.

Polisi menjerat Agung dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 46, 48, 32, 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana sebelumnya menjelaskan, Agung berperan membuat akun Telegram dengan nama Bjorkanism.

Baca juga: Kembali Diperiksa 1 Jam soal Kasus Peretasan Bjorka, Agung: Tak Ada yang Saya Tutup-tutupi

Menurut dia, motif tersangka Agung adalah membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang.

"Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism," kata Ade.

Ade mengatakan, Agung juga pernah mengunggah 3 postingan terkait Bjorka dalam akun Telegram itu pada 8-10 September 2022.

Baca juga: Tersangka Kasus Bjorka di Madiun: Saya Bercita-cita Kerja di Jepang...

Agung menyebarkan unggahan Bjroka yang bertuliskan "stop being idiot", "the next leaks will come from the president of Indonesia", dan “to support people who has stabling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, I will publish MyPertamina database soon”.

Ulah Bjorka

Bjorka menjadi sorotan karena diduga telah meretas sejumlah data dan situs resmi pemerintah.

Sosok Bjorka juga turut melakukan doxing terhadap beberapa pejabat publik.

Baca juga: Ingin Kembali Berjualan Es, Tersangka Kasus Bjorka: Saya Harus Menyiapkan Mental Dulu

Bjorka membagikan sejumlah data pribadi pejabat publik, mulai dari nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nomor ponsel, dan alamat rumah.

Sejumlah korban doxing Bjorka antara lain, Menteri Komunikasi dan Infomatika Jhonny G Plate, Ketua DPR RI Puan Maharani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com