Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Madiun yang Jadi Tersangka Terkait Bjorka Tak Ditahan

Kompas.com - 16/09/2022, 16:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak menahan pemuda asal Madiun, Jawa Timur, berinisial MAH yang menjadi tersangka terkait hacker Bjorka.

"Tadi ada bilang penahanan enggak? Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Hal tersebut, kata Ade, lantaran tim terpadu yang dibuat khusus untuk mengusut Bjorka, masih melakukan pendalaman terhadap tersangka MAH.

Baca juga: Pemuda yang Ditangkap di Madiun karena Diduga Bjorka Akhirnya Dipulangkan

Ia juga menyebutkan, soal pasal yang dijerat ke Bjorka masih dalam proses pendalaman tim khusus.

Adapun tim terpadu itu terdiri dari Polri, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Sandi Siber Negara, Badan Intelijen Negara.

"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," ujarnya.

Sebelumnya, Ade menjelaskan tersangka MAH diduga terlibat dalam menyebarkan konten Bjorka lewat akun media sosial Telegram.

Baca juga: Diduga Hacker Bjorka, Penjual Es di Madiun Ternyata Anak Buruh Tani yang Tak Punya Komputer

MAH, kata Ade, berperan membuat akun channel Telegram dengan nama Bjorkanism.

Menurut Ade, tersangka MAH juga pernah membuat 3 unggahan terkait Bjorka dalam akun Telegram itu.

Pada 8 September 2022, MAH menggungah soal "stop being idiot".

Pada 9 September 2022, membuat unggahan soal "the next leaks will come from the president of Indonesia".

"Tanggal 10 September 2022, 'to support people who has struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish my Pertamina database soon'," ucap Ade.

Menurut dia, motif tersangka MAH adalah membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang.

Baca juga: Pria yang Ditangkap di Madiun Terkait Bjorka Kini Jadi Tersangka

Dalam penangkapan ini, tim terpadu juga telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu 1 buah sim card telepon seluler, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu lembar KTP atas nama inisial MAH.

"Jadi atas hal tersebut kepolisian negara republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar masyarakat jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi," tambah Ade.

Diketahui, Bjorka merupakan peretas yang meretas sejumlah instansi pemerintahan.

Hingga kini hacker Bjorka diduga telah meretas data pelanggan Indihome, data registrasi SIM Card, data KPU RI, data pejabat negara dan sejumlah dokumen surat menyurat milik Presiden Joko Widodo, termasuk surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com