JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjerat seorang pemuda di Madiun, Jawa Timur, yakni MAH (Muhamad Agung Hidayatulloh) yang menjadi tersangka terkait hacker Bjorka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pasal UU ITE, coba nanti ditanyakan dulu," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
Sebelum ditetapkan tersangka, MAH diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Pemuda di Madiun Jadi Tersangka Terkait Kasus Bjorka, Sebelumnya Mengeluh Ponselnya Diretas
Kendati jadi tersangka, MAH tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.
Menurut Dedi, MAH tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif.
Sebelumnya, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyampaikan, MAH ditetapkan sebagai tersangka karena berperan membuat akun Telegram dengan nama Bjorkanism.
Menurut dia, motif tersangka MAH adalah membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang.
"Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism," kata Ade.
Ia mengatakan, tersangka MAH juga pernah mengunggah tiga unggahan terkait Bjorka dalam akun Telegram itu.
Pada 8 September 2022, MAH menyebarkan unggahan Bjroka yang bertuliskan "Stop being idiot".
Baca juga: Pemuda Madiun yang Jadi Tersangka Terkait Bjorka Tak Ditahan
Pada 9 September 2022, membuat unggahan soal "the next leaks will come from the president of Indonesia".
"Tanggal 10 September 2022 dalam tanda petik to support people who has stabling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, I will publish my Pertamina database soon," kata dia.
Polri juga telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu 1 buah sim card seluler, 2 unit handphone milik tersangka, kemudian 1 lembar KTP atas nama inisial MAH.
Bjorka merupakan peretas yang meretas sejumlah instansi pemerintahan.
Hingga kini, hacker Bjorka diduga telah meretas data pelanggan Indihome, data registrasi SIM card, data KPU RI, data pejabat negara dan sejumlah dokumen surat menyurat milik Presiden Joko Widodo, termasuk surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.