Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Temukan Adanya Keributan Antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J di Magelang

Kompas.com - 02/09/2022, 17:02 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sempat terjadi keributan antara sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Keributan itu terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022, setelah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga mengatakan, saat terjadi keributan, Putri mencoba menengahi agar keributan tidak berlanjut.

Baca juga: Total 97 Polisi Diperiksa Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J: 28 Langgar Etik, 7 Tersangka

"Perlu diketahui bahwa kehadiran Kuat (dalam adegan rekonstruksi) waktu itu adalah lebih karena ibu (Putri) itu ingin mendamaikan," kata Sandrayati dalam video rilis, Jumat (2/9/2022).

"Jadi klarifikasi yang kami dapat bahwa karena ada ribut (antara Kuat dan Brigadir J) di bawah (ruang lantai 1) pada malam itu setelah ada yang menemukan dugaan kekerasan seksual ya, terjadi keributan jadi itu yang ada," imbuhnya.

Keributan tersebut juga dikonfirmasi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Polri Sebut 28 Personel Lain yang Diduga Melanggar Etik di Kasus Brigadir J Juga Akan Disidang

Saat itu Kuat Maruf melakukan ancaman pembunuhan menggunakan pisau sesaat setelah mengetahui istri majikannya itu diduga dilecehkan.

Komnas HAM bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mendalami beragam bukti keterangan kekerasan seksual yang dialami Putri.

Setelah dilakukan pendalaman, dugaan terjadinya kekerasan seksual yang dialami Putri semakin terang.

Namun, baik Komnas Perempuan maupun Komnas HAM tidak memiliki kapasitas untuk menentukan apakah betul terjadi peristiwa tersebut atau tidak.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Tidak Ditahannya Putri Candrawathi, dan Rasa Keadilan Masyarakat...

Untuk itu, Komnas HAM meminta agar kepolisian bergerak cepat membuktikan ada atau tidaknya kasus tersebut.

"Bagi kami yang penting adalah sekarang mengungkap dulu apakah betul terjadi atau tidak. Jadi itu yang penting, karena kan kami tidak menyimpulkan, karena itu bukan tugas Komnas HAM dan Komnas Perempuan, tapi kami menemukan indikasi," papar Sandra.

"Jadi dalam konteks ini berdasarkan proses pada penyelidikan kami ada dugaan, baru dugaan, dan itu yang memang harus diselidiki lebih lanjut oleh polisi dan kami menegaskan bahwa kekerasan seksual itu bukan delik aduan," tambah dia.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Jejak Brigjen Hendra Kurniawan dalam Peristiwa Km 50 dan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com