JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menyidangkan semua anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, ada 35 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik. Tujuh di antaranya telah memiliki unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Tidak Ditahannya Putri Candrawathi, dan Rasa Keadilan Masyarakat...
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat ini Polri tengah menggelar sidang komisi kode etik terhadap 7 polisi yang sudah jadi tersangka obstruction of justice.
Setelahnya, Polri juga akan menggelar sidang untuk 28 terduga pelanggaran etik lainnya.
“Selesai nanti yang terkait obstruction of justice baru sisanya (disidangkan). Dari 35 orang kalau dikurangi 7 kan masih 28 orang.” Kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut soal teknis dan waktu persidangan untuk 28 polisi lainnya.
Baca juga: Profil Kompol Chuck Putranto yang Dipecat dari Polri seperti Ferdy Sambo
Ia hanya memastikan, setiap hasil keputusan sidang akan diumumkan ke publik.
“Ini masih punya tanggungan akan menyidangkan lagi 28 orang lagi pelanggaran kode etik dengan klasifikasi secara teknis dari Pak Karo Wabprof yang akan mengetahui,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, 7 tersangka yang terkait obstruction of justice di kasus Brigadir J termasuk Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka itu melakukan upaya pengerusakan dan penambahan barang bukti di awal proses pengusutan kasus kematian Brigadir J.
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.