Laporan tersebut diajukan Putri Candrawathi sendiri.
Saat itu, dia melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun belakangan diketahui Putri terpaksa mengubah lokasi dan waktu terjadinya pelecehan seksual tersebut atas perintah suaminya yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Putri mengaku kepada Komnas HAM bahwa dia mengubah lokasi dari Magelang ke Duren Tiga dan waktu tanggal 7 Juli menjadi tanggal 8 Juli.
Perubahan keterangan tempat dan waktu dilakukan Putri untuk melanggengkan skenario menyamarkan kejahatan pembunuhan Brigadir J yang dilakukan sang suami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.