JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sempat terjadi keributan antara sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Keributan itu terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022, setelah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga mengatakan, saat terjadi keributan, Putri mencoba menengahi agar keributan tidak berlanjut.
"Perlu diketahui bahwa kehadiran Kuat (dalam adegan rekonstruksi) waktu itu adalah lebih karena ibu (Putri) itu ingin mendamaikan," kata Sandrayati dalam video rilis, Jumat (2/9/2022).
"Jadi klarifikasi yang kami dapat bahwa karena ada ribut (antara Kuat dan Brigadir J) di bawah (ruang lantai 1) pada malam itu setelah ada yang menemukan dugaan kekerasan seksual ya, terjadi keributan jadi itu yang ada," imbuhnya.
Keributan tersebut juga dikonfirmasi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Saat itu Kuat Maruf melakukan ancaman pembunuhan menggunakan pisau sesaat setelah mengetahui istri majikannya itu diduga dilecehkan.
Komnas HAM bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mendalami beragam bukti keterangan kekerasan seksual yang dialami Putri.
Setelah dilakukan pendalaman, dugaan terjadinya kekerasan seksual yang dialami Putri semakin terang.
Namun, baik Komnas Perempuan maupun Komnas HAM tidak memiliki kapasitas untuk menentukan apakah betul terjadi peristiwa tersebut atau tidak.
Untuk itu, Komnas HAM meminta agar kepolisian bergerak cepat membuktikan ada atau tidaknya kasus tersebut.
"Bagi kami yang penting adalah sekarang mengungkap dulu apakah betul terjadi atau tidak. Jadi itu yang penting, karena kan kami tidak menyimpulkan, karena itu bukan tugas Komnas HAM dan Komnas Perempuan, tapi kami menemukan indikasi," papar Sandra.
"Jadi dalam konteks ini berdasarkan proses pada penyelidikan kami ada dugaan, baru dugaan, dan itu yang memang harus diselidiki lebih lanjut oleh polisi dan kami menegaskan bahwa kekerasan seksual itu bukan delik aduan," tambah dia.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Laporan tersebut diajukan Putri Candrawathi sendiri.
Saat itu, dia melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun belakangan diketahui Putri terpaksa mengubah lokasi dan waktu terjadinya pelecehan seksual tersebut atas perintah suaminya yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Putri mengaku kepada Komnas HAM bahwa dia mengubah lokasi dari Magelang ke Duren Tiga dan waktu tanggal 7 Juli menjadi tanggal 8 Juli.
Perubahan keterangan tempat dan waktu dilakukan Putri untuk melanggengkan skenario menyamarkan kejahatan pembunuhan Brigadir J yang dilakukan sang suami.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/02/17021491/komnas-ham-temukan-adanya-keributan-antara-kuat-maruf-dan-brigadir-j-di