Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Temuan Komnas HAM soal Kasus Brigadir J: "Extrajudicial Killing" hingga Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Kompas.com - 02/09/2022, 10:20 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan laporan rekomendasi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam laporan itu, diungkap sejumlah temuan, di antaranya soal extrajudicial killing terhadap Brigadir J, obstruction of justice, hingga dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Berikut poin-poin penting laporan Komnas HAM soal kasus kematian Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022).

1. Extrajudicial killing

Komnas HAM mengungkapkan, pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) merupakan tindakan extrajudicial killing.

Pembunuhan di luar proses hukum ini diduga dipicu oleh tindakan kekerasan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut Komnas HAM, extrajudicial killing terhadap Brigadir J ini melanggar hak asasi manusia yang paling mendasar, yakni hak untuk hidup.

"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing atau pembunuhan terhadap seseorang tanpa proses peradilan atau di luar proses hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hak yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup," ujar Beka.

2. Tak ada luka sayat

Dalam peristiwa pembunuhan itu, Komnas HAM mengungkapkan, Brigadir J tewas karena luka tembak. Menurut Komnas HAM, tidak ada penyiksaan terhadap Yosua sebelum penembakan.

Selaras dengan laporan tim forensik beberapa waktu lalu, Komnas HAM menyimpulkan, penyebab kematian Brigadir J murni disebabkan oleh luka tembak akibat senjata api.

"Berdasarkan hasil otopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak," ujar Beka.

Secara rinci, terdapat tujuh luka tembakan masuk dan enam luka tembakan keluar di jasad Brigadir J.

Pada otopsi kedua, temuan luka berkurang menjadi lima luka tembakan masuk dan empat luka tembakan keluar.

Baca juga: Rekomendasi Lengkap Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J kepada Polri

Beka menjelaskan, pengurangan jumlah luka tersebut dikarenakan kondisi jenazah yang berbeda saat otopsi pertama dan otopsi kedua yang berbeda.

Namun demikian, hasil penyelidikan Komnas HAM memastikan, tidak ada luka sayat atau jeratan di tubuh Yosua sebagaimana isu yang beredar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com