JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan laporan rekomendasi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam laporan itu, diungkap sejumlah temuan, di antaranya soal extrajudicial killing terhadap Brigadir J, obstruction of justice, hingga dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Berikut poin-poin penting laporan Komnas HAM soal kasus kematian Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022).
Komnas HAM mengungkapkan, pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) merupakan tindakan extrajudicial killing.
Pembunuhan di luar proses hukum ini diduga dipicu oleh tindakan kekerasan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurut Komnas HAM, extrajudicial killing terhadap Brigadir J ini melanggar hak asasi manusia yang paling mendasar, yakni hak untuk hidup.
"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing atau pembunuhan terhadap seseorang tanpa proses peradilan atau di luar proses hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hak yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup," ujar Beka.
Dalam peristiwa pembunuhan itu, Komnas HAM mengungkapkan, Brigadir J tewas karena luka tembak. Menurut Komnas HAM, tidak ada penyiksaan terhadap Yosua sebelum penembakan.
Selaras dengan laporan tim forensik beberapa waktu lalu, Komnas HAM menyimpulkan, penyebab kematian Brigadir J murni disebabkan oleh luka tembak akibat senjata api.
"Berdasarkan hasil otopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak," ujar Beka.
Secara rinci, terdapat tujuh luka tembakan masuk dan enam luka tembakan keluar di jasad Brigadir J.
Pada otopsi kedua, temuan luka berkurang menjadi lima luka tembakan masuk dan empat luka tembakan keluar.
Baca juga: Rekomendasi Lengkap Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J kepada Polri
Beka menjelaskan, pengurangan jumlah luka tersebut dikarenakan kondisi jenazah yang berbeda saat otopsi pertama dan otopsi kedua yang berbeda.
Namun demikian, hasil penyelidikan Komnas HAM memastikan, tidak ada luka sayat atau jeratan di tubuh Yosua sebagaimana isu yang beredar.